Beathor Suryadi Bandingkan Pemahaman Demokrasi Moeldoko Dengan Ali Ngabalin

Beathor Suryadi Bandingkan Pemahaman Demokrasi Moeldoko Dengan Ali Ngabalin 

KONTENISLAM.COM - Presiden Joko Widodo didesak untuk melakukan langkah nyata dalam mewujukan niat baiknya merevisi UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Caranya, dimulai dari lingkar istana. Dalam hal ini, pejabat yang dekat dengan presiden harus mencabut setiap laporan yang dilakukan dengan menggunakan pasal karet yang ada di UU ITE.

Begitu jelas mantan Staf Kantor Staf Presiden (KSP) Bambang Beathor Suryadi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/2).

Secara spesifik, Beathor Suryadi menyoroti laporan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Di mana dalam laporan bernomor  LP/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Desember 2020 itu, Ngabalin menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

“Bukti omongan Jokowi, hapus pasal karet harus dibuktikan dari Istana. Ngabalin harus cabut LP Polda Metro atas kritikan Beathor Suryadi,” ujar mantan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) itu.

Dalam kasus ini, Beathor mengaku hanya mengkritik aksi penyidik KPK yang membebaskan Ngabalin saat terjadi operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta. Di mana saat OTT tersebut Ali Ngabalin sedang bersama dengan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang kini menjadi tersangka kasus ekspor benur.

Lebih lanjut, dia membandingkan sikap Ngabalin dengan Kepala KSP Moeldoko yang lebih santun. Menurutnya, Moeldoko lebih paham demokrasi ketimbang Ngabalin.

Moeldoko, sambungnya, menanggapi tudingan kudeta Partai Demokrat dengan santai dan bukan melapor ke polisi.

“Moeldoko pejabat istana yang santun dan paham demokrasi. Fitnah keji kudeta itu dijawabnya dengan konpers dan ngopi-ngopi. Bukan melapor ke Polda atas isu kudeta tersebut,” urainya.

Sementara Ngabalin, kata Beathor, sebagai bawahan Moeldoko tidak mencerminkan sikap serupa. Ngabalin justru melaporkan dirinya saat ada kritik soal OTT KPK.

“Staf KSP melapor ke Polda Jaya atas kritikan Beathor Suryadi terhadap sikap Novel Baswedan yang membebaskan Ngabalin saat OTT,” tutupnya.(RMOL)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close