Berikut Deretan 5 Kasus Permadi Arya Yang Pernah Dilaporkan ke Polisi

Berikut Deretan 5 Kasus Permadi Arya Yang Pernah Dilaporkan ke Polisi 

KONTENISLAM.COM - Lima kasus pernah dilaporkan ke polisi oleh berbagai pihak terhadap Abu Janda atau Permadi Arya. Namun hingga hari ini, Senin (1/2), Permadi Arya seolah kebal hukum.

Berikut deretan lima kasus yang pernah dilaporkan ke polisi oleh berbagai elemen masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian oleh Permadi Arya atau Abu Janda selama ini.
 
Kasus pertama terkait pernyataan ‘Bendera Tauhid Bendera Teroris, Bukan Panji Nabi’. Kasus ini dilaporkan di Polda Metro Jaya pada 2018 silam.

Kasus kedua, laporan terkait pernyataan ‘Aksi Bela Tauhid Aksi Politik Terselubung’. Laporan ini dilakukan di Bareskrim Polri pada 2018 lalu.

Kasus ketiga, pelaporan terkait pernyataan ‘Teroris Punya Agama, Agamanya Islam’. Laporan dugaan ujaran kebencian terhadap agama Islam ini dilakukan di Bareskrim Polri pada 2019 lalu.

Kasus keempat pelaporaan terkait cuitan ‘Kalimat Rasis ke eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai’. Laporan dilakukan ke Bareskrim Polri pada 28 Januari 2021.

Kasus kelima, cuitan ‘Islam Arogan’ yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 29 Januari 2021.

Sementara itu, BEM Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (BEM FH UIJ) turun tangan menyikapi kasus Abu Janda. Banyak laporan masyarakat soal Abu Janda, namun belum diproses polisi .

Dan terbaru Laporan Ketum KNPI Haris Pertama atas perilaku Permadi Arya alias Abu Janda, masalah rasisme kepada Natalius Pigai dan juga masalah ‘Islam Arogan’.

Ketua BEM FH UIJ, Firman Adinata mengatakan, Abu Janda selama ini selalu membuat kontoversi yang memecah belah kesatuan masyarakat Indonesia.

“Sedikitnya ada empat laporan di Kepolisian terkait perilaku Abu Janda yang berbau SARA yang sampai saat ini tidak jelas proses perkembangan penyidikannya,” ujar Firman dalam siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (30/1).

Firman menyebutkan satu persatu kasus yang terkait Abu Janda.

Yaitu pertama terkait pernyataan ‘Bendera Tauhid Bendera Teroris, Bukan Panji Nabi’ di Polda Metro Jaya (2018).

Kedua, laporan terkait pernyataan ‘Aksi Bela Tauhid Aksi Politik Terselubung’ di Bareskrim Polri (2018).

Kemudian ketiga, pelaporan terkait pernyataan ‘Teroris Punya Agama, Agamanya Islam’ di Bareskrim Polri (2019).

Dan keempat pelaporaan terkait cuitan ‘Kalimat Rasis ke manan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai’ di Bareskrim Polri (2021).

“Sehingga kita semua saat ini wajar bertanya terhadap instansi penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia, apakah Permadi Arya alias Abu Janda merupakan masyarakat Indonesia ‘yang kebal hukum’?” ungkap Firman.

Polri menurut Firman tidak boleh tebang pilih dalam melaksanakan penegakan hokum.

Utamanya tindakan SARA yang dilakukan oleh siapapun di negeri ini, karena menyangkut kesatuan masyarakat.

Maka dari itu, BEM FH UIJ mendukung penuh DPP KNPI atas adanya laporan kepolisian terhadap Permadi Arya alias Abu Janda, atas dugaan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian bernada SARA.

“Serta mendesak Kapolri Bapak Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi. untuk memberikan atensi dan atau perhatiannya atas Laporan tersebut demi keadilan hukum dan persatuan masyarakat Indonesia,” kata Firman Adinata.
 
Sumber: pojoksatu.id

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close