Catat 15 Orang Mati Ditembak Saat Asian Games 2018, LBH Sebut Polisi Beri Uang Bungkam

Catat 15 Orang Mati Ditembak Saat Asian Games 2018, LBH Sebut Polisi Beri Uang Bungkam 

KONTENISLAM.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajak publik untuk mengingat instruksi Kapolda Metro Jaya soal tembak mati siapa pun pelaku kejahatan saat Asian Games berlangsung pada 2018. Dari catatannya, sebanyak 15 orang meninggal dunia, 41 ditembak hingga lumpuh dan 2.000 orang ditangkap.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Saleh Al Ghifari mengatakan bahwa 15 orang tersebut tewas karena ditembak di tempat, 41 ditembak di bagian kaki sehingga menyebabkan lumpuh, dan ribuan lainnya ditangkap.

"320 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai tuduhan kejahatan dalam operasi tersebut," kata Saleh dalam diskusi Potret Pelaku Extra Judicial Killing secara daring, Selasa (16/2/2021).

Pada saat itu, LBH Jakarta membuka posko pengaduan bagi korban dan juga melakukan investigasi. Setidaknya ada dua dari keluarga korban yakni Bobi dan Dedi yang akhirnya didampingi LBH Jakarta untuk mengungkap kejanggalan atas peristiwa tersebut.

Kalau menurut penelusuran LBH Jakarta, dua orang tersebut melakukan kejahatan biasa seperti maling yang ditemukan warga dan diserahkan ke kepolisian. Namun pihak kepolisian malah memberi timah panas di bagian dada yang menyebabkan keduanya langsung meninggal dunia.

Saleh mengungkapkan kalau pihaknya sempat menemukan perbedaan keterangan dari pihak kepolisian.

Menurut keterangan warga yang ada di lokasi kejadian, dua orang tersebut sama sekali tidak melakukan perlawanan. Sehingga menurutnya, tidak mungkin kalau Bobi dan Dedi yang dalam keadaan diborgol berusaha melawan polisi dengan jumlah lebih dari satu orang.

Selain itu, terdapat dugaan penyiksaan dilakukan terhadap dua orang tersebut. Terlihat dari tubuhnya ada luka memar di bagian lengan atau tepat di bagian yang diborgol, bekas sundut bara rokok dan luka di area tubuh lainnya.

Pihak keluarga pun tidak diberikan kesempatan untuk meminta proses autopsi oleh pihak RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

"Jadi ada proses pada saat itu diarahkan supaya cepat-cepat tanda tangan. Keluarga tidak merasa punya penjelasan yang memadai untuk mengatakan iya atau tidak," ujarnya.

Saleh juga menyampaikan bahwa pihak keluarga disodori uang oleh pihak kepolisian dan dilarang untuk menuntut kejanggalan kematian korban. Salah satu pihak keluarga korban lebih memilih untuk menerima uang tersebut dan meyakini kematiannya sudah menjadi takdir Tuhan.

"Keluarga diberikan sejumlah uang oleh kepolisian dan dilarang untuk menuntut kejanggalan kematian," ungkapnya.

Karena masih ada satu pihak keluarga yang tidak menerima uang dari pihak kepolisian, LBH Jakarta pun terus memperjuangkan hak mereka. LBH Jakarta mengadukan proses dugaan extra judicial killing itu ke Bareskrim Polri.

Namun dikarenakan saat itu Asian Games masih berlangsung, pihak SPKT Bareskrim Polri tidak menerima pengaduan dari LBH Jakarta, dengan alasan penembakan yang dilakukan polisi saat bertugas itu bisa diadukan ke Propam Mabes Polri.

LBH Jakarta pun akhirnya mengadu ke Propam dan Kompolnas, meskipun tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.

"Akhirnya dilakukan proses pemerikaaan. Kita diperiksa pada saat itu satu kali, dua kali keluarga korban dan keterangan hasil investigasi kita. Tapi kemudian setelah itu kita tidak pernah dimintakan keterangan lagi," tuturnya.

Surat balasan akhirnya diberikan dari pihak kepolisian ke LBH Jakarta pada Februari 2020. Surat itu menjelaskan bahwa tindakan tegas yang dilakukan oleh anggota sudah sesuai prosedur, tidak ditemukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.

Saleh menyebut kalau Komnas HAM RI juga sempat membuat investigasi sampai ke tahap pemeriksaan saksi dan keluarga korban. Namun tidak pernah ada hasilnya hingga saat ini.

"Komnas HAM saat itu sempat membuat investigasi, memeriksa juga dua kali saksi dan keluarga korban, tapi kemudian lenyap juga, tidak ada penjelasan hasil investigasi," tuturnya.

Berdasarkan perjalanannya tersebut, LBH Jakarta menilai ada lubang hitam atau black hole di balik extra judicial killing yang dilakukan pihak kepolisian. Pasalnya, meski telah dicoba untuk diungkap, tetapi tidak ada satu pun fakta lain yang berbicara, kecuali hanya satu versi yang beredar yakni keterangan sepihak dari kepolisian.

"Menurut kita, sangat memprihatinkan kondisinya hanya dalam dua tiga hari lewat nyawa seseorang, setelah itu hilang, tidak ada upaya-upaya hukum yang bisa ditentukan," ujar Saleh. [suara]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close