Dituduh Jual Sabu, Pemuda Kalimantan Disiksa Polisi, Tak Terbukti Lalu Dilepas

Dituduh Jual Sabu, Pemuda Kalimantan Disiksa Polisi, Tak Terbukti Lalu Dilepas 

KONTENISLAM.COM - Seorang pemuda di Kotabaru, Kalimantan Selatan, Muhammad Fahriannor, diduga dipukuli anggota Kepolisian Resor Kotabaru karena dituduh menjual narkoba jenis sabu.

Fahriannor mengatakan ia ditangkap di sebuah tempat cuci motor pada Ahad, 14 Februari 2021. Selepas siang tengah hari, tiga orang polisi memaksa Fahriannor ikut masuk ke dalam mobil.

Ia mengenal satu di antara tiga orang polisi tersebut. Fahriannor semula menolak dan berontak karena ketakutan. Maklum, tiga polisi tak menyebut keperluan apa menemui Fahriannor yang saat itu sedang mencuci motor.

“Saya terus dipaksa dengan alasan mereka ikuti saya sebentar saja, dan saya akhirnya menyetujui dan langsung masuk ke dalam mobil,” kata Fahriannor ketika bercerita kepada Tempo, Senin 15 Februari 2021.

Di tengah perjalanan, Fahriannor justru dipukuli dalam mobil. Ia dipaksa mengakui kesalahan sebagai penjual sabu. Ia menolak permintaan polisi karena merasa menjual narkoba.

“Saya bingung mau ngaku apa, karena saya tidak menjual barang yang dimaksud. Mereka terus memukul saya, dan saya tetap tidak mengakui yang tidak saya perbuat,” lanjut Fahriannor.

Mobil yang ditumpangi Fahriannor berhenti di kawasan Siring Laut, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. Sejurus kemudian, seorang polisi mengendarai motor melipir ke mobil tersebut. Fahrianoor lagi-lagi tahu sosok polisi yang baru tiba itu.

“Dan dia masuk dalam mobil, ikut memukul saya hingga babak belur dan saya tidak berdaya dengan posisi tangan saya diborgol. Saya pun kemudian digelandang,” cerita Fahriannor.

Penyiksaan fisik tak berhenti di situ. Fahriannor dibawa ke Unit Satrenarkoba Polres Kotabaru. Di kantor polisi, ia dipukul dua kali memakai bangku besi lipat di bagian kepala, lalu wajahnya diinjak pakai sepatu laras.

Lantaran Fahriannor tak kunjung mengaku, siksaan makin menjadi-jadi. Tubuh Fahriannor disundut pakai bara rokok. “Dibakar sama api rokok di bagian paha sebanyak 2 kali, dibakar di bagian punggung beberapa kali, dipukul menggunakan palu di bagian kaki sebanyak 5 kali, dipukul menggunakan tangan sampai babak belur,” kata Fahriannor.

Di ruangan interogasi, ia melihat ada tujuh anggota polisi. Setelah merajam tubuh Fahriannor, polisi tiba-tiba melepaskannya karena tidak ada bukti keterlibatan dalam bisnis sabu. “Karena tidak ada bukti, saya dilepaskan,” ujarnya.

Fahriannor sadar bahwa polisi mencurigainya karena ia memang pernah terlibat penjualan pil carnophen. Divonis 2 tahun 8 bulan, Fahrianoor bebas dari Lapas Kelas II Kotabaru pada Oktober 2020. Namun, sejak bebas dari bui, ia tidak tak pernah bersentuhan dengan narkoba.

Setelah pemukulan itu, kata dia, pihak Polres Kotabaru dua kali mendatangi rumahnya di Gang 27 Juni Jalan Wiramarta, Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara. Polisi bermakud meminta maaf ke Fahriannor. “Ulun memaafkan, tapi secara hukum tetap jalan. Keluarga keberatan, badan saya ini sudah sakit semua, makan susah,” ujar Fahriannor.

Kuasa hukum dari Fahriannor, M. Subhan, mengatakan polisi sudah mendatangi rumah kliennya untuk meminta maaf atas peristiwa penyiksaan oleh polisi ini. Namun, Subhan menegaskan hukuman disiplin dan pidana harus ditegakkan.

Adapun Kepala Polres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin,tidak merespons gamblang atas dugaan kekerasan yang dilakukan anggota polisi satuan narkoba terhadap Fahriannor. “Saya lagi rapat,” kata Andi Adnan singkat. [tempo]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close