Gadis NTT Penikam Sepupu yang P*rkosa Dia, Dijerat Pembunuhan Berencana

https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pemerkosaan-ilustrasi-pencabulan.jpg 

KONTENISLAM.COM - MSK (16), gadis yang disangkakan membunuh sepupu yang mencabulinya, NB (48), dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Namun, polisi tetap mempertimbangkan status tersangka sebagai anak di bawah umur.

Kasus itu terjadi Rabu (10/2), di Hutan Haikmeu, Dusun Bitan, Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka MSK, korban mulanya mendatangi rumah tersangka untuk membeli minuman keras tradisional, Rabu (10/2). NB juga mengajak tersangka untuk bertemu di pantai.

Ajakan itu dituruti oleh MSK sambil membawa sebilah pisau yang diselipkan di saku celana belakang dan sebilah parang. Pada pertemuan tersebut, lanjut Rishian, Korban dan tersangka pun sempat melakukan hubungan suami istri saat itu sebanyak satu kali.

"Korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan satu kali", kata dia.

Beberapa saat kemudian korban kembali mengajak tersangka untuk melakukan hubungan badan kedua, tetapi ajakan itu ditolak oleh tersangka. "Saat itu korban memaksa tersangka [untuk melakukan hubungan badan]", jelas mantan Kapolres Timor Tengah Utara ini.

Karena dipaksa, MSK mengambil pisau yang diselipkan di celana belakang dan menikam korban NB. "Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban hingga ditemukan Kamis (11/2)."

Atas dasar fakta bahwa tersangka membawa pisau dan parang sebelum bertemu NB itu, Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Andre Librian, yang dihubungi Kamis (18/2), menyebut pihaknya menggunakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP.

Ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara. "Karena ada tahapan persiapan [dari tersangka], penyidik nerapkan pasal 340", kata Kapolres.

"Itulah makanya diduga ada unsur perencanaan dari tersangka. Karena saat pergi menemui korban, tersangka membawa parang dan pisau", terangnya.

Namun demikian, Andre menyebut pihaknya tetap menghormati hak-hak tersangka sebagai anak.

"Tetapi untuk penerapan pasal penyidik menyajikan sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh," ucap Andre.

Rishian menimpali bahwa kepolisian juga tidak hanya melakukan proses penyidikan berdasarkan KUHP. Pihaknya memperhatikan dan menjalankan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dan pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Diketahui, salah satu ketentuan Pasal 81 UU Peradilan Anak itu adalah bahwa pidana penjara bagi Anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Andre melanjutkan pihaknya juga terus mendalami motif tersangka menghabisi korban. Berdasarkan pemeriksaan terhadap orang tua tersangka, pihak keluarga tahu MSK dan NB memiliki hubungan khusus.

"Itu (hubungan asmara) terungkap dari hasil pemeriksaan baik terhadap orantua tersangka maupun terhadap tersangka", terang dia.

Pada Mei 2020, katanya, tersangka dan korban pertama kali melakukan hubungan intim. "Korban juga berniat menikahi tersangka walaupun korban telah beristri", kata Kapolres.

Diamankan

Rishian menambahkan pihaknya juga tak menahan tersangka dan hanya mengamankannya di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Pendampingan Khusus (BRSAMPK), Jumat (12/2). Di lokasi itu, MSK akan mendapatkan pendampingan psikolog dan polwan dari Polres Timor Tengah Selatan dan Polda NTT.

"Penanganannya tetap kita (polisi) didasarkan pada undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak, salah satunya menghindari penangkapan dan penahanan", jelasnya.

Tindakan pengamanan itu, imbuhnya, juga dilakukan untuk menghindari main hakim sendiri dari masyarakat atau keluarga korban.

"Setelah diamankan, oleh penyidik Polres Timor Tengah Selatan, MSK langsung dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang", kata Rishian. [cnnindonesia]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close