Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Kerumunan - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Kerumunan

Gugatan praperadilan tersebut telah diterima oleh PN Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 11/Pid. Pra/2021/PN Jakarta Selatan. 

KONTENISLAM.COM - Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab mendaftarkan permohonan praperadilan atas penangkapan dan penahanan dalam kasus kerumunan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Gugatan praperadilan tersebut telah diterima oleh PN Jakarta Selatan. Berkas tersebut teregister dengan nomor 11/Pid. Pra/2021/PN Jakarta Selatan.
 
Anggota Tim Advokasi, M Kamil Pasha mengatakan permohonan praperadilan diajukan lantaran pihaknya menilai bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq oleh Penyidik Polda Metro Jaya tidak berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak Pidana.

Selain itu, kata dia, penangkapan yang dilakukan dinilai sangat dipaksakan dan zalim, karena Habib Rizieq telah secara kooperatif mendatangi Polda Metro
Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

"Namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, Klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang Polisi hanya untuk menangkap Klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya," kata Kamil dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2).
 
Lebih lanjut, terkait penahanan, ia menilai bahwa pasal 160 KUHP yang dijeratkan ke Habib Rizieq sebagai dasar penahanan tidak relevan. Menurut dia, pasal tersebut hanya digunakan untuk pelengkap.

"Dan alasan untuk menahan klien kami yang kritis terhadap ketidakadilan, padahal secara secara hukum pasal tersebut tidak nyambung atau tidak memiliki relevansi dengan peristiwa yang dipermasalahkan yakni acara Maulid Agung Nabi Muhammad SAW dan akad nikah dari anak Klien kami," kata dia.

Diketahui, praperadilan yang diajukan ini adalah yang kedua kalinya. Habib Rizieq juga sempat mengajukan praperadilan pada 15 Desember 2020 lalu. Namun Hakim tunggal menolak permohonan itu pada sidang putusan Selasa (12/1).[cnnindonesia]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close