ICC Putuskan Berhak Selidiki Kejahatan Perang di Palestina, Netanyahu Geram

Israeli Prime Minister Benjamin Netanyahu speaks during an extended faction meeting of the right-wing bloc members at the Knesset, in Jerusalem, Wednesday, Nov. 20, 2019. (AP Photo/Oded Balilty) 

KONTENISLAM.COM - Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu geram dan mengecam Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) sebagai "badan politik". Hal ini disampaikan Netanyahu setelah ICC memutuskan bahwa lembaga itu memiliki yurisdiksi atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki Israel, membuka jalan bagi pengadilan tersebut untuk membuka penyelidikan kejahatan perang.

"Pengadilan tersebut, sekali lagi, membuktikan bahwa itu adalah badan politik dan bukan lembaga peradilan," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (6/2/2021).

Menurut pemimpin negara Yahudi itu, keputusan itu merusak "hak demokrasi untuk membela diri dari terorisme".
 
Keputusan ICC pada hari Jumat (5/2) waktu setempat membuka jalan bagi jaksa pengadilan itu untuk berpotensi membuka penyelidikan kejahatan perang.

Para hakim ICC mengatakan, keputusan mereka didasarkan pada fakta bahwa Palestina telah diberikan keanggotaan ke dalam traktat pendirian ICC, dan telah mengajukan situasi yang terjadi di sana kepada pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda itu. ICC didirikan pada tahun 2002 untuk mengadili kejahatan-kejahatan terburuk di dunia. Namun, Israel tidak menjadi anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya.

"Pengadilan mengabaikan kejahatan perang yang sebenarnya dan malah mengejar negara Israel, negara dengan pemerintahan demokratis yang kuat yang menghormati supremasi hukum dan bukan anggota pengadilan tersebut," cetus Netanyahu.

Jaksa ICC, Bensouda telah meminta pendapat hukum pengadilan tersebut tentang apakah jangkauannya meluas ke daerah-daerah yang diduduki Israel. Ini dilakukannya setelah dia memperoleh temuan pada Desember 2019 bahwa "kejahatan perang telah atau sedang berlangsung di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem Timur dan Jalur Gaza."

Bensouda menyebut Pasukan Pertahanan Israel atau militer Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai kemungkinan pelaku "kejahatan perang" tersebut.

ICC mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya telah "memutuskan, dengan mayoritas, bahwa yurisdiksi teritorial pengadilan atas situasi di Palestina, sebuah negara anggota dalam Statuta Roma ICC, meluas ke wilayah yang diduduki oleh Israel sejak tahun 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur."

Kantor Bensouda mengatakan pihaknya "menyambut kejelasan yudisial ini" dan "kemudian akan memutuskan langkah selanjutnya yang dipandu secara ketat oleh mandat independen dan tidak memihak."

Putusan ICC ini mengundang reaksi pemerintah Amerika Serikat. Departemen Luar Negeri AS mengatakan Israel tidak boleh terikat oleh pengadilan tersebut karena bukan anggota.

"Kami memiliki keprihatinan serius tentang upaya ICC untuk menjalankan yurisdiksi atas personel Israel. Kami selalu mengambil posisi bahwa yurisdiksi pengadilan harus disediakan untuk negara-negara yang mengizinkannya atau dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB," juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price kepada wartawan.
 
Keputusan ICC ini tentunya disambut pemerintah Palestina. Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh pada hari Jumat (5/2) waktu setempat meminta ICC untuk mempercepat proses hukum atas konflik 2014 di Jalur Gaza, tahanan Palestina dan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki.

"Keputusan (ICC) ini adalah kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan untuk darah para korban dan keluarga mereka," kata Shtayyeh, menurut kantor berita resmi Palestina, Wafa.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close