Inginnya Dihukum Seumur Hidup, tapi Mantan Ketua KPK Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Bisa Dihukum Mati - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Inginnya Dihukum Seumur Hidup, tapi Mantan Ketua KPK Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Bisa Dihukum Mati

Inginnya Dihukum Seumur Hidup, tapi Mantan Ketua KPK Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Bisa Dihukum Mati 

Wacana penerapan hukuman mati terhadap Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara mengemuka.

Itu setelah Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa hukuman mati pantas dialamatkan kepada keduanya.
 
Pernyataan Edward itu pun memantik mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo angkat suara.

Menurutnya, Edhy dan Juliari memenuhi unsur dijerat dengan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun, lantaran tindak pidana korupsi Edhy dan Juliari dilakukan di tengah pandemi Covid-19, maka keduanya layak diganjar hukuman mati.

“Undang-undangnya memungkinkan. Apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).

Agus meniladi, penerapan hukuman mati kepada bekas Menteri Kelautan dan Perikanan serta bekas Menteri Sosial itu bisa cukup efektif.
 
Tujuannya, untuk memberikan efek jera agar tidak melakukan tindakan koruptif.

Harapannya, perilaku koruptif pejabat negara dapat dicegah di kemudian hari.

“Pertimbangan penting lainnya efek pencegahan. Karena hukuman mati akan membuat orang takut atau jera melakukan korupsi,” terang dia.

Soal Edhy dan Juliari, Agus juga meminta KPK menerapkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada keduanya.

Kasus keduanya mulai terkuak adanya pihak-pihak lain yang ikut kebagian uang hasil korupsi, serta ada upaya menyembunyikan uang korupsi dalam bentuk lain.

“Hukuman maksimal lain pantas digunakan yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan,” tandasnya.

Untuk diketahui, wacana penerapan hukuman mati ini kembali mencuat atas pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.
 
Edward menyatakan, dua mantan menteri yang tersandung kasus korupsi di tengah masa pendemi Covid-19 layak dituntut mati.

Dua mantan menteri dimaksud tidak lain adalah Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara.

“Bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” katanya, Selasa (16/2/2021).
 
Ada sejumlah alasan yang menurut Eward kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati.

Pertama, keduanya melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat pandemi Covid-19.

Kedua, tindak pidana korupsi itu dilakukan saat mereka tengah memangku jabatan.

”Dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
 
Sumber: pojoksatu.id

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close