Ini Daftar Lengkap Tim Pengkaji UU ITE Bikinan Pemerintah

Satu Dekade UU ITE: Dari Coin for Prita hingga Ahmad Dhani 

KONTENISLAM.COM - Tim pengkaji Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah dibentuk pemerintah sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Siapa saja tokoh yang berada di tim itu?

Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya mengatakan tim itu akan melibatkan 3 kementerian serta lembaga pendukung. Tim itu disebut Mahfud bertugas mengkaji sejumlah pasal yang dinilai sebagai pasal karet.

Tim itu dibentuk melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berikut daftar tim pengkaji tersebut:
 
Pengarah

- Menko Polhukam Mahfud Md
- Menkum HAM Yasonna Laoly
- Menkominfo Johnny G Plate
- Jaksa Agung ST Burhanuddin
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Tim Pelaksana

Ketua: Sugeng Purnomo (Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam)

Sekretaris: Imam Marsudi (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Sosial Budaya)
 
Ketua Sub Tim I: Henri Subiakto (Staf Ahli Bidang Hukum Kominfo)

Sekretaris Sub Tim I: Brigjen Yan Fitri Halimansyah (Kepala Biro Sundokinfokum, Divisi Hukum Polri)

Anggota Sub Tim I:
- Samuel Abrijani Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo)
- Christvanto Noviantoro (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat pada Badan Siber dan Sandi Negara/BSSN)
- Irjen (Purn) Benny Josua Mamoto (Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional/Kompolnas)
- Babul Khoir (Wakil Ketua Komisi Kejaksaan/Komjak)
- Roberia (Plt Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum HAM)
- R Erwin Moeslimin Singajuru (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Politik dan Hukum)
- Budi Kuncoro (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Antar-Lembaga
- Arief Muliawan (Kepala Bagian Tata Usaha pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum/Jampidum)
- Alpius Sarumaha (Kepala Subdirektorat Harmonisasi Bidang SDM, Kelembagaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Kemenkum HAM)
- Widyastuti (Kepala Subdirektorat Harmonisasi Bidang Perindustrian, Perdagangan, Riset dan Teknologi, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan pada Kemenkum HAM)
- Fauzy Marasabessy (Analis Hukum Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Kemenko Polhukam)
- Rikson Sitorus (Analis Hukum Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Kemenko Polhukam)

Ketua Sub Tim II: Widodo Ekatjahjana (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum HAM)

Sekretaris Sub Tim II: Baringin Sianturi (Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)

Anggota Sub Tim II:
- Ahmad M Ramli (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo)
- Barita Simanjuntak (Ketua Komjak)
- Poengky Indarti (Anggota Kompolnas)
- Anton Setiyawan (Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi Negara BSSN)
- Rizal Mustary (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Komunikasi)
- Dedy Permadi (Staf Khusus Menteri Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Kominfo)
- Cahyani Suryandari (Plt Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM)
- Kombes Wibowo (Kepala Bagian Sunkum, Divisi Hukum Polri)
- Radita Ajie (Kepala Subdirektorat Penyusunan RUU, RPERPPU, dan RPP, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM)
- Mia Banulita (Kepala Bagian Rancangan dan Pertimbangan Hukum, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung)
- Dado Achmad Ekroni (Analis Hukum Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Kemenko Polhukam)

[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close