IPW Protes Pengurusnya Jadi Tersangka ITE, Polisi Beri Penjelasan

Neta S. Pane 

KONTENISLAM.COM - Ketua Bidang Investigasi Indonesia Police Watch (IPW) Joseph Erwiantoro ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE. Josep Erwiantoro sebelumnya dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Terkait hal itu, Ketua Presidium IPW Neta S Pane mempersoalkan penersangkaan Joseph Erwiantoro. Polda Metro Jaya dinilai tidak menjalankan Surat Edaran (SE) Kapolri terkait penanganan kasus UU ITE.

"Dari pendataan Ind Police Watch (IPW), Kapolri Sigit berkali-kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif, karena UU ITE bukan alat kriminalisasi. Nyatanya Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Sigit," ujar Neta Pane dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
 
Neta menyebut Joseph Erwiantoro tela dimintai keterangan dan diperiksa di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada 20 November 2020. Menurut Neta, pelaporan terhadap Joseph sangat tidak mendasar, sebab yang dilakukan Josep Erwiantoro adalah sebuah kritikan, bukan pencemaran nama baik.

"Joseph Erwiyantoro sudah dipanggil, dimintai keterangan dan diperiksa Ditreskrimsus PMJ dgn Nomor: Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan Agustinus Eko Rahardjo. IPW melihat pengaduan Pelapor sebenarnya tidak mendasar karena tulisan Terlapor sesungguhnya adalah Kritik Membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata kata fitnah untuk Pelapor," jelas Neta.

"IPW khawatir jika aksi pembangkangan para penyidik terhadap perintah Kapolri ini dibiarkan akan terjadi keresahan masyarakat, yang berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian, karena masyarakat merasa dikriminalisasi dengan pasal-pasal karet UU ITE yang "dimainkan" para penyidik. Untuk itu kasus pembangkangan ini tidak boleh dibiarkan dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus segera dicopot dari jabatannya dan segera diperiksa Propam Polri," sambung Neta.

Penjelasan Polisi

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan bahwa Joseph Erwiantoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yusri mengatakan bahwa penersangkaan Joseph Erwiantoro dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Laporannya tentang kasus pencemaran nama baik, memang ada LP tahun lalu, kemudian dilakukan penyelidikan. (Laporan terkait) adanya cuitan di media sosial yang merasa pelapor ini tersinggung kemudian melaporkan," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2/2021).

"Kita persangkakan di Pasal 27 UU ITE. Penyelidikan berjalan sampai dengan naik penyidikan dan terakhir penetapan tersangka," sambung Yusri.

Mengenai penersangkaan Joseph yang dikaitkan dengan SE Kapolri ini, Yusri menegaskan bahwa Joseph ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Februari 2020, sebelum SE Kapolri soal penanganan kasus UU ITE keluar.
 
"Penetapan tersangka awal Februari lalu sekitar tanggal 5. Kemudian kita lakukan pemanggilan yang hari ini adalah pemanggilan kedua. Memang betul dikaitkan dengan surat edaran dari Pak Kapolri yang memang tanggal 19 Februari yang lalu ditandatangani dan tanggal 22 (Februari) sudah masuk ke Polda Metro Jaya. Jadi surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan tersangka kepada yang bersangkutan sudah sejak tanggal 17 (Februari), jadi sebelum adanya surat edaran Pak Kapolri," paparnya.

Kasus ini masih bergulir di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Hari ini, Joseph Erwiantoro dimintai keterangan sebagai tersangka.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close