Jokowi Serius Gak Revisi UU ITE? Buktinya Hingga Hari Ini Usulan Revisi Belum Masuk ke DPR

 

KONTENISLAM.COM - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menyebut hingga hari ini, Jumat (19/2) belum ada Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin memasukkan draf revisi UU ITE kepada DPR.

Politisi PKB yang akrab disapa Gus Jazil ini mengatakan, usulan revisi UU ITE belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Menurutnya, UU ITE ini ramai dibahas menyusul banyak laporan bahwa pemerintah diskriminatif, melakukan pengekangan atau represi kepada mereka yang kritis pemerintah.

“Atas dasar itu, pemerintah dalam hal ini presiden ingin lebih mendudukkan UU ITE ini dengan melakukan revisi,” jelasnya, Jumat (19/2/2021).

Wakil Ketua Umum DPP PKB ini mengatakan sebaiknya saat ini pemerintah segera memasukkan draf revisi UU ITE kepada DPR.
 
”Saya yakin teman-teman, semua fraksi, dari pernyataannya akan setuju dengan revisi UU ini. Tetapi per hari ini, di list Prolegnas 2021 belum masuk,” paparnya.

Gus Jazil mengapresiasi Presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE.

Oleh karena itu, kata dia, bila pemerintah sudah memiliki draf UU tersebut, bisa langsung dimasukkan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR atau komisi yang berkaitan dengan informasi publik yakni Komisi I DPR.

Selanjutnya, bisa dibahas naskah perubahan sekaligus melakukan sinkronisasi dan sosialisasi pembahasan sampai pada keputusan pasal mana saja yang akan dicabut, direvisi, atau ditetapkan kembali.

Namun demikian, Gus Jazil mengatakan kalau direfleksi semuanya maka perlu UU baru.

Sebab, bila UU ITE direvisi tidak akan jauh berbeda karena antara awal dengan ujungnya itu terputus.

“Di situ ada transaksi elektronik, sementara dalam revisi pada pasal perubahan tahun 2016 yang disebutkan dari Pasal 26, 27, 28, 29, itu semua soal distribusi dan transmisi informasi, bukan transaksi,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Gus Jazil, pemerintah kerap dianggap menggunakan UU ITE untuk melakukan pengendalian informasi dan senjata menentang kebebasan berekspresi.

Dia juga mengusulkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dirombak total saja.

Dia menyarankan persoalan informasi dan transaksi elektronik tidak dijadikan dalam satu UU, karena keduanya merupakan sesuatu yang berbeda.

”Menurut saya pribadi (UU ITE) ini dirombak total. Jadi, dipisahkan saja soal transaksi elektronik dengan informasi elektronik,” kata pimpinan MPR ini.[pojoksatu]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close