Ketua KAMI Medan Khairi Amri Didakwa Ujaran Kebencian Terkait SARA

Sidang kasus dugaan ujaran kebencian Ketua KAMI Medan, Khairi Amri (Datuk Haris-detikcom) 

KONTENISLAM.COM - Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Medan, Sumatera Utara. Khairi didakwa melakukan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Persidangan digelar di ruang Cakra 2, PN Medan, Rabu (10/2/2021). Majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta pengacara hadir di ruangan, sedangkan Khairi tetap berada di ruang tahanan.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan Khairi Amri menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ujaran kebencian itu, kata jaksa, disebarkan pada Kamis (8/10/2020) pagi.

"Terdakwa Khairi Amri antara lain sekitar akhir bulan September tahun 2020, telah berinisiatif untuk membentuk komunitas yakni Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) di Kota Medan secara independen seperti KAMI yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantyo (mantan Panglima TNI). Meskipun terdakwa belum pernah berkomunikasi dan tidak ada kaitannya dengan KAMI yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantyo dan terdakwa merencanakan pembentukan kepengurusannya pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 di Sagar Cafe Medan yang terletak di Jl HM Joni Kota Medan," ucap jaksa.
 
Dalam rangka persiapan tersebut, Khairi Amri disebut berinisiatif membentuk komunitas melalui grup WhatsApp yang menamakan diri 'KAMI Medan'. Khairi disebut menjadi admin di grup itu.

Setelah grup itu terbentuk, mulai muncul pembahasan soal demo terkait penolakan terhadap pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja. Khairi disebut mendukung rencana aksi yang dilakukan mahasiswa di DPRD Sumut, Medan, pada Kamis (8/10/2020).

Jaksa mengatakan Khairi mengirim pesan kepada sesama anggota grup 'KAMI Medan' pada Kamis (8/10/2020) pagi. Pesannya adalah 'Bagi kawan-kawan yang akan mengikuti Aksi Demo di DPRD Sumut, carilah titik kumpul yang aman dan jangan terpisah dari kawan kawan'.

Jaksa kemudian menyebut Khairi kembali menulis pesan di grup tersebut yang isinya: 'Gawat x ah... Wercok ini... Baru lagi saya dapat telpon mengingatkan,,, kalau KAMI dan PETA jangan turun aksi.... Paranoid ini saya pikir... Bahkan melarang saya hadir ke sana... Saya jawab.... Kelen aja lah yang jangan kesana.... Aku kerja dan cari makan di gedung DPRD Sumut sejak 2004'.

Khairi juga disebut meneruskan pesan orang lain ke dalam grup yang isinya 'Yg penting KAMI dan PETA tdk ikut2an'. Jaksa mengatakan Khairi menyertakan kalimat sendiri yang diawali emoji jari tangan menunjuk ke atas 'ini WA-nya'.

Menurut jaksa, kalimat yang dikirimkan Khairi di grup itu ditujukan agar anggota grup KAMI Medan membenci anggota Polri. Khairi disebut menggunakan istilah 'Wercok' atau wereng cokelat untuk mengumpamakan polisi.

"Disamakan penyebutannya oleh terdakwa dengan 'wereng cokelat' yang disingkat 'WERCOK' sebagai sebutan untuk 'polisi' dan agar tidak takut terhadap larangan polisi untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sumut dan mengharapkan anggota grup 'KAMI Medan' tetap melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sumut," ucap jaksa dalam dakwaan.

Khairi juga disebut menuliskan kalimat dan gambar yang dikirimkan dalam grup 'KAMI Medan'. Foto itu berisi gambar gedung DPR dengan tulisan 'dijual'.

"Sedangkan terdakwa menyadari bahwa terdakwa tidak berwenang untuk menjual gedung MPR/DPR/DPD RI dengan alasan-alasan tersebut," ujar jaksa.
 
"Kalimat tersebut pada grup WhatsApp 'KAMI Medan' dengan maksud merubah pola pikir sekaligus mengajak atau mempengaruhi anggota grup tersebut agar membenci kelompok golongan tertentu, yakni anggota DPR," sambungnya.

Jaksa mengatakan pesan yang disampaikan oleh Khairi di grup tersebut memicu sejumlah anggota grup mendukung aksi mahasiswa di DPRD Sumut yang kemudian berujung ricuh. Anggota grup tersebut, menurut jaksa, memberi bantuan logistik ke peserta aksi.

Atas perbuatannya, Khairi didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) Lampiran UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 160 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close