Kondisi Ustadz Maaher Sebelum Meninggal, Bintik Merah Berubah Menghitam

Kondisi Ustadz Maaher Sebelum Meninggal, Bintik Merah Berubah Menghitam 

KONTENISLAM.COM - Ustaz Maheer at Thuwailibi meninggal di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Senin (8/2). Almarhum meninggal diketahui lantaran mengidap penyakit saluran pencernaan.

Ustaz Maheer bukan hanya mempunyai riwayat penyakit lambung, ia juga menderita penyakit kulit yang membuat sekujur mukanya dipenuhi bercak titik hitam.

Hal itu terungkap dalam sebuah postingan media sosial yang kini telah raib. Namun begitu Pengacara Ustaz Maheer, Djuju Purwantoro membenarkan kondisi kliennya itu saat menderita sakit kulit.

"Iya itu makanya, itu akhir-akhir aja. Jadi semenjak beliau mau masuk itu masih merah-merah gitu kan, tapi dengan proses waktu bintiknya itu menghitam," kata Djuju kepada Liputan6.com, Selasa (9/2).

Menurut Djuju pihaknya beberapa kali sempat mengajukan permohonan agar dibantarkan atau menangguhkan penahanan untuk dirawat ke rumah sakit. Tapi polisi bergeming atas permintaan itu.

"Tapi ya di awal-awal gitulah (justru) dicek medik di kliniknya Bareskrim. Awal-awalnya seperti itu," katanya.

Djuju mengaku pihaknya telah memohon pembantaran sebanyak dua kali. Niatnya almarhum ingin dirujuk ke Rumah Sakit Ummi Bogor.

"Beliau (almarhum) menginginkan karena medical record-nya itu ada di RS Ummi Bogor beliau menghendaki agar dirawatnya tetap di Rumah Sakit Ummi Bogor," katanya.

Namun dengan dalih perlengkapan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta sudah cukup lengkap, maka permohonan itu tak dikabulkan polisi.

"Iya (tak diizinkan), karena dengan alasan fasilitas dan dokter di RS Polri sudah cukup lengkap," tuturnya.

Ustaz Maheer diketahui mulai mengeluhkan sakit sejak satu bulan lalu. "Awal Januari sudah ada keluhan itu," ucap Djuju.

Seperti diketahui, Ustaz Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri pada Senin (8/2/2021).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan, Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020, seperti dikutip dari Antara.

Pada Senin 28 Desember 2020, Iqlima Ayu, istri Maaher At-Thuwailibi menyambangi Kantor Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya yang ditahan polisi karena kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Dia berharap, Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan diri sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri. [merdeka]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close