Lagi, HRS Ajukan Praperadilan Atas Penangkapan dan Penahanan

 

KONTENISLAM.COM - Habib Rizieq Syihab (HRS) kembali mengajukan Praperadilan. Pengacara HRS, M. Kamil Pasha mengatakan bahwa penangkapan dan penahanan kliennya tak berlandaskan hukum.

“Penangkapan dan penahanan terhadap Klien kami oleh Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya tidak berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak Pidana,” katanya kepada Kiblat.net, Rabu (03/02/2021).

Kamil juga menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan kepada kliennya sangat dipaksakan dan zalim. Sebab, HRS yang telah secara kooperatif mendatangi Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
 
“Namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) orang Polisi hanya untuk menangkap Klien kami seorang. Padahal nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya,” terangnya.

Menurutnya, penggunaan Pasal 160 KUHP yang memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun semata-semata dipergunakan sebagai pelengkap. Serta alasan untuk menahan HRS yang kritis terhadap ketidakadilan.

“Padahal secara secara hukum pasal tersebut tidak nyambung atau tidak memiliki relevansi dengan peristiwa yang dipermasalahkan yakni acara Maulid Agung Nabi Muhammad SAW dan akad nikah dari anak klien kami,” tukasnya.[kiblat]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close