Legislator PKS Tak Setuju Koruptor Edhy Prabowo-Juliari Batubara Dituntut Mati - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Legislator PKS Tak Setuju Koruptor Edhy Prabowo-Juliari Batubara Dituntut Mati

Legislator PKS Tak Setuju Koruptor Edhy Prabowo-Juliari Batubara Dituntut Mati 

KONTENISLAM.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara layak dituntut mati karena terlibat korupsi di saat pandemi COVID-19. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Achmad Dimyati Natakusumah tak sepakat dengan penilaian tersebut.

"Sebaiknya jangan dihukum mati, tidak manusiawi," kata Dimyati, saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Dimyati mengatakan memang secara aturan di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kedua mantan menteri tersebut memenuhi kualifikasi untuk dituntut mati. Namun, Dimyati menilai, jika keduanya dihukum mati, mata rantai korupsinya tidak bisa ditelusuri lebih jauh.

"Memang aturannya ada di pasal tipikor hukuman mati tersebut, tapi sebaiknya jangan karena bisa memutus rantainya," ucapnya.

Lebih jauh, Dimyati menilai hukuman penjara seumur hidup dinilai lebih layak diterapkan ke Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Sebab, kata Dimyati, hukuman tersebut lebih manusiawi.

"Hukuman seumur hidup lebih manusiawi," ujarnya.

Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati. Sebab, kedua mantan menteri itu melakukan korupsi di saat pandemi COVID-19.

"Kedua kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi, seperti misalnya kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember. Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ujar Omar, Selasa (16/2).

Untuk diketahui, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang berbeda. Keduanya kini ditahan oleh KPK.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih saat masih menjabat Menteri KP. Edhy diduga menerima uang suap senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu.

Sementara itu, Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bansos COVID-19 saat menjabat Mensos. KPK menduga Juliari itu menyunat Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan bansos COVID-19 seharga Rp 300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebesar Rp 17 miliar.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close