Mahfud Bentuk Tim Pengkaji UU ITE, PKS Minta Jokowi Konsisten soal Revisi

Sukamta (Indra-detikcom) 

KONTENISLAM.COM - Pemerintah membentuk tim untuk mengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). PKS meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) konsisten terhadap pernyataannya soal revisi UU ITE.

"Saya lebih cenderung agar Pak Presiden Jokowi konsisten untuk tetap merevisi UU ITE dengan inisiatif pemerintah," kata Ketua DPP PKS Sukamta kepada wartawan, Senin (22/2/2021).
 
Menurut Sukamta, sebaiknya jajaran Presiden Jokowi tak perlu menafsirkan pernyataan Jokowi secara berbeda. Ia pun heran Mahfud Md hendak membuat pedoman interpretasi terkait UU ITE.

"Beliau bilang hulu permasalahannya ada di undang-undangnya. Lalu kalau begitu kenapa malah ingin buat pedoman interpretasi? Lagi pula pedoman semacam ini tidak ada bridging-nya dengan UU ITE, karena tidak diamanatkan. Jadi, jajaran di bawah Presiden tidak perlu menafsirkan secara berbeda pernyataan Presiden," ujarnya.

"Sebaiknya pernyataan Presiden itu di-follow up, bukan dibengkokkan," imbuhnya.
 
Kendati demikian, Sukamta tetap mengapresiasi langkah yang diambil Menko Polhukam Mahfud Md dalam menindaklanjuti persoalan dalam UU ITE. Ia berharap kajian yang akan dilakukan bertujuan untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi.

"Bagus langkah Pak Menko. Semoga semangatnya adalah menindaklanjuti pernyataan Presiden, bukan mementahkannya seperti pernyataan beberapa orang akhir-akhir ini yang menganalogikan UU ITE tidak harus direvisi sebagaimana kitab suci tidak bisa diubah-ubah, meski tafsir bisa berbeda-beda. Analogi ini tidak tepat, tidak apple to apple," katanya.
 
Tim pengkaji UU ITE yang dibentuk pemerintah melibatkan 3 kementerian. Tiga kementerian itu adalah Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkum HAM.

Kajian utama yang akan dilakukan menyasar sejumlah pasal dalam UU ITE yang dinilai sebagai pasal karet. Tim tersebut diberi waktu 2-3 bulan untuk kemudian menyampaikan laporan.

Selama tim bekerja, penegak hukum diminta benar-benar menjalankan UU ITE dengan cermat. Rasa keadilan masyarakat dalam penegakan UU ITE juga harus terpenuhi.
 
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan tim Kominfo akan membuat petunjuk pelaksanaan UU ITE, terutama di Pasal 27, 28, dan 29. Dia menegaskan petunjuk pelaksanaan ini bukan norma hukum baru.

"Hari ini saya menyampaikan bahwa 3 kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, hari ini secara resmi mengumumkan follow uparahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum pada tanggal 15 hari lalu, pada hari Rabu yang lalu dalam Rapimnas TNI-Polri, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE," kata Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Senin (22/2).[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close