Mahfud MD : Tim Revisi UU ITE Mulai Bekerja Senin Depan

 

KONTENISLAM.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tim revisi UU ITE akan mulai bekerja Senin (22/2/21) mendatang. Ada dua tim yang dibentuk pemerintah untuk merevisi UU ITE.

Seperti diketahui, wacana revisi UU ITE tengah hangat di publik saat ini. Elemen masyarakat mendesak agar UU ini direvisi segera.

Dimana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dirasa lebih menyasar lawan politik atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah.

“Sekarang ini kami telah membentuk dua tim. Tim pertama bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam tayangan video Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/2).
 
Menurut Mahfud MD, Kemenko Polhukam yang mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE.

Yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.

Tim pertama itu akan dilakukan Kemen Kominfo di bawah Menteri Johnny G Plate bersama timnya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.

“Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi,” jelasnya.

Pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar, PWI, LSM untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka.

“Kami juga akan mendengarkan DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
 
“Selanjutnya, dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021,” tegas Mahfud MD.

Berita sebelumnya, Presiden Jokowi berpesan agar implementasi UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta DPR untuk merevisi UU tersebut.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini,” kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Sebab, menurut dia, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar Jokowi.[pojoksatu]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close