KONTENISLAM.COM - Ferdinand Hutahaean sebut Mahfud MD seolah menghalang-halangi proses hukum terkait dengan pernyataannya soal Din Syamsudin.
Menurut Ferdinand Hutahaean, hukum itu basisnya adalah Undang-Undang, bukan pertemanan Mahfud MD dan Din Syamsudin.
Terkait sindirannya untuk Mahfud MD, Ferdinand Hutahaean sampaikan melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada Minggu, 14 Februari 2021.
“Hukum itu bukan mengacu pada penglihatan dan pengamatan apalagi karena pertemanan tuan Mahfud MD, hukum itu basisnya adalah UU,” tulis Ferdinand Hutahaean dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitternya @FerdinandHaean3.
“Maka laporan polisi akan mengacu pada UU yang ada, sumpah pejabat juga wajib menjalankan UU selurus-lurusnya, Ini Obstruction Of Justice,” tulisnya.
Selain itu, Ferdinand Hutahaean juga memperingati Mahfud MD agar berhati-hati dengan Obstruction Of Justice.
“Hati-hati dengan Obstruction Of Justice pak Mahfud,” tulisnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitternya @FerdinandHaean3.
Ia mengimbau agar Mahfud MD tidak mendahului untuk menjatuhkan keputusan sebelum proses hukum berjalan.
“Jangan mendahului menjatuhkan keputusan sebelum proses hukum berjalan, Anda bisa dituduh menghalang-halangi proses hukum,” tuturnya.
Sumber: pikiran-rakyat.com