Mendikbud: Murid dan Guru Berhak Gunakan Atribut Agamanya Masing-Masing

https://m.ayosemarang.com/images-semarang/post/articles/2020/11/28/67798/nadiem-makarim-di-bully-guru.jpg 

KONTENISLAM.COM - Surat keputusan bersama tiga menteri itu dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam jumpa pers menjelaskan SKB tiga menteri itu mengatur pakaian seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri di Indonesia.

Pakaian seragam dan atribut murid, pengajar, dan tenaga kependidikan di sekolah dasar dan menengah adalah salah satu bentuk moderasi beragama dan toleransi.

Menurutnya sekolah berperan penting dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi Pancasila, konstitusi, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi.

"Esensi daripada surat keputusan bersama ini adalah para murid, para guru, dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Di dalam sekolah negeri, hak untuk memakai kekhususan keagamaan itu adanya di individu, bukan keputusan daripada sekolahnya," kata Nadiem.

Pemda Wajib Cabut Aturan Seragam dengan Kekhususan Agama

Karena itu, Nadiem menegaskan pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Artinya, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mengharuskan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 hari setelah SKB tersebut dikeluarkan hari ini.

Nadiem menekankan bagi yang melanggar SKB tiga menteri itu, maka ada sanksi akan diterapkan. Dia mencontohkan Kementerian Pendidikan bisa menghentikan bantuan operasional sekolah (BOS atau bantuan pemerintah lainnya kepada sekolah yang melanggar SKB itu.

Menurut Nadiem sekolah negeri di Provinsi Aceh dikecualikan dari SKB tiga menteri tersebut karena status Aceh yang istimewa berdasarkan undang-undang. Dia meminta masyarakat, termasuk murid, guru, dan orang tua untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran terhadap SKB Tiga Menteri itu. [voaindonesia]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close