Minta UU ITE Dicabut Habis, Refly Harun Ngaku Waswas: Ada Buzzer Menunggu Kami Terpeleset

Minta UU ITE Dicabut Habis, Refly Harun Ngaku Waswas: Ada Buzzer Menunggu Kami Terpeleset 

KONTENISLAM.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku ada rasa khawatir jika mengkritik pemerintah karena adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, Selasa (16/2/2021).

Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tokoh-tokoh yang kerap mengkritik pemerintah tidak akan dilaporkan, seperti Refly Harun, Rocky Gerung, hingga Jusuf Kalla.

Menanggapi pernyataan itu, Refly Harun mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta UU ITE turut direvisi, bahkan dicabut, karena dapat menjerat seseorang dengan pasal karet.

"Ketika Presiden Jokowi yang merencanakan untuk mengubah UU ITE, saya mendukung," tegas Refly Harun.

Ia menyebut UU ITE justru dapat berbalik menjadi senjata untuk menjerat orang yang bersikap kritis.

"Bahkan saya mendukung undang-undang itu dicabut sekalian sampai ke akar-akarnya agar tidak bisa lagi memfasilitasi penegak hukum atau siapapun yang ingin membidik atau mempersangkakan orang yang kritis kepada penguasa atau pemerintahan," paparnya.

Meskipun Mahfud MD sudah memastikan para pengkritik akan selalu aman, Refly mengaku tetap ada rasa khawatir.

Ia merasa seperti dibayangi buzzer yang menunggu-nunggu ucapannya menyinggung pihak tertentu dan dapat dilaporkan.

"Jadi saya sendiri misalnya, walaupun Pak Mahfud mengatakan kritis tidak diapa-apain, tetap saja muncul rasa waswas," ungkap Refly.

"Sepertinya ada sebuah kekuatan, ada sekelompok masyarakat, entah itu namanya buzzer barangkali, atau orang yang dekat dengan kekuasaan yang menunggu saat-saat kami terpeleset," lanjutnya.

"Sehingga bisa diadukan ke penegak hukum," tambah advokat ini.

Ia juga menyoroti penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE yang kerap disalahgunakan.

Seringkali tersangka dikenai pasal berlapis yang memiliki legitimasi penahanan dan ancaman hukuman lebih tinggi.

"Celakanya pengaduan ke penegak hukum sering sekali menggunakan pasal-pasal yang sesungguhnya bukan delik aduan. Dalam UU ITE delik aduannya cuma penghinaan dengan ancaman hukuman 4 tahun," terangnya.

"Tapi dalam beberapa kasus yang lain, ketika orang dituduh menghina itu ditandem dengan pasal lain, yaitu pasal ujaran kebencian yang ancaman hukumannya 6 tahun," tandas Refly. [tribunnews]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close