Penjelasan Sri Mulyani Soal Polemik Pajak Pulsa Dan Token Listrik - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Penjelasan Sri Mulyani Soal Polemik Pajak Pulsa Dan Token Listrik

Penjelasan Sri Mulyani Soal Polemik Pajak Pulsa Dan Token Listrik 

KONTENISLAM.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan duduk perkara terkait Keputusan Menteri Keuangan (PMK) tentang pemajakan atas pulsa, token listrik dan voucer.

Menurutnya, PMK No 06/PMK.03/2021 itu tidak berpengaruh pada harga jual pusa, kartu perdana, token listrik, hingga voucer.

"Selama ini, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer," ujar Sri Mulyani dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (1/2).

Masih kata Sri Mulyani, PMK tersebut bertujuan untuk penyederhanaan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas pulsa dan token listrik.

Tak hanya itu, PMK juga disebut memberikan kepastian hukum yang semestinya pada sektor usaha tersebut.

Adapun, Sri Mulyani menjelaskan maksud dari penyederhanaan pengenaan PPN dan PPh itu. Pungutan PPN pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan pada distributor tingkat II atau server.

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual pulsa kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tandasnya.

Sementara untuk token listrik, pungutan PPN tidak dikenakan atas nilai token. "Namun hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen," imbuhnya.

Sedangkan untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucernya itu sendiri. Sri Mulyani beralasan, voucer merupakan alat pembayaran setara dengan uang.

"PPN voucer hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual," lanjutnya.

Selanjutnya, Sri Mulyani membeberkan pemungutan PPh Pasa 22 atas pembelian distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan dalam SPT tahunan.

"Jadi tidak bnar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," tegasnya.

Dalam uraiannya Sri Mulyani juga menegaskan bahwa setiap pajak yang dipungut dari rakyat akan kembali kepada rakyat dan untuk kepentingan pembagunan.(RMOL)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close