PKB Kritik Susunan Tim Pengkaji UU ITE: Tak Ada Pakar di Situ!

Jazilul Fawaid` 

KONTENISLAM.COM - Pemerintah melalui Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkum HAM membentuk tim pengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). PKB mengatakan pemerintah perlu melibatkan para pakar dan ahli yang profesional dalam tim pengkajian UU ITE.

"Harus melibatkan para pakar yang objektif dan profesional agar tim ini dapat bekerja tepat waktu dan tepat sasaran sesuai harapan Presiden dan masyarakat," kata Waketum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
 
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai tidak perlu ada perwakilan anggota DPR dalam tim pengkajian tersebut. Ia hanya menyayangkan tidak adanya keterlibatan pakar, akademisi, hingga tokoh aktivis dalam tim itu.

"Nggak perlu (ada perwakilan DPR) sebab itu tim pemerintah, namun sayangnya nama para tokoh pakar akademis dan aktivis tidak ada dalam jajaran tim kajian itu," ujarnya.

Kendati demikian, Jazilul berharap tim pengkajian UU ITE dapat segera mendapatkan hasil. Ia berharap kasus-kasus di masa lalu dapat dikaji dan diaudit kembali, misalnya seperti kasus yang menimpa salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat.

"Melakukan kajian dan audit terhadap kasus kasus ITE agar dapat diketahui mana yang cenderung karet dan melenceng, misalnya kasus yang menjerat Jumhur dan kawan-kawan. Mengkritik disamakan dengan penyebaran kebencian," ujarnya.
 
Diketahui, pemerintah membentuk tim untuk mengkaji UU ITE. Tim telah disusun dan mulai bekerja.

Kajian akan dilakukan di sejumlah pasal yang dinilai sebagai pasal karet. Tim tersebut, kata Mahfud, diberi waktu 2-3 bulan untuk kemudian menyampaikan laporan.

Selama tim bekerja, penegak hukum diminta menjalankan UU ITE dengan cermat dan memenuhi rasa keadilan rakyat.
 
"Hari ini saya menyampaikan bahwa 3 kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, hari ini secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum pada tanggal 15 hari lalu, pada hari Rabu yang lalu dalam Rapimnas TNI-Polri, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE," kata Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Senin (22/2).

Menkominfo Johnny G Plate juga mengatakan tim Kominfo akan membuat petunjuk pelaksanaan UU ITE, utamanya di pasal 27, 28, dan 29. Dia menegaskan petunjuk pelaksanaan ini bukan norma hukum baru.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close