PPKM Mikro Diperpanjang, Wagub DKI Harap Kasus COVID Turun Signifikan

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria 

KONTENISLAM.COM - Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut kasus Corona di Jakarta mengalami penurunan dalam penerapan PPKM mikro jilid I. Dia berharap perpanjangan PPKM mikro bisa menekan kasus COVID-19 secara signifikan.

"PPKM mikro diperpanjang kembali mulai 23 Februari sampai tanggal 8 Maret. Jadi tidak ada perubahan ya, sama seperti dua minggu sebelumnya, kapasitas sampai 50 persen dan jam operasional sampai jam 21.00 WIB. Kita bersyukur dua minggu terakhir ada penurunan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2021).
 
Riza berharap kasus Corona di Jakarta dalam dua pekan ke depan mengalami penurunan. Dia menyebut angka kematian akibat virus Corona di Jakarta juga turun.

"Mudah-mudahan dua minggu ke depan penurunan lebih signifikan dan kita bersyukur di Jakarta ini terkait angka kematian sudah turun terus sampai 1,6 (persen)," ucapnya.

Lebih lanjut Riza mengatakan tingkat kesembuhan pasien COVID-19 mencapai 94 persen. Menurutnya, hal itu kabar menggembirakan.

"Ini sesuatu yang menggembirakan. Itu artinya, sekalipun memang penyebaran COVID masih cukup tinggi di DKI Jakarta, kita semua bersama-sama bisa mengendalikan dan upaya kita cukup berhasil dibuktikan dengan angka kesembuhan yang terus meningkat dari 94,5 persen dan angka kematian turun sampai 1,6 persen," katanya.
 
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI telah memperpanjang pelaksanaan PPKM mikro. Penerapan PPKM mikro ini dilanjutkan hingga 8 Maret.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menerbitkan Kepgub Perpanjangan PPKM Mikro. Kepgub itu tercatat dengan Nomor 172 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

"Dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pengendalian ketat berskala lokal dan penerapan protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019," demikian isi Kepgub Anies, dilihat Selasa (23/2/2021).

Kepgub perpanjangan PPKM mikro tersebut mulai berlaku per hari ini. Kepgub ditandatangani Anies pada 22 Februari.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close