Revisi UU ITE, Mahfud MD Ingin Libatkan Pakar hingga LSM - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Revisi UU ITE, Mahfud MD Ingin Libatkan Pakar hingga LSM

Revisi UU ITE, Mahfud MD Ingin Libatkan Pakar hingga LSM 

KONTENISLAM.COM - Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga kini masih menjadi bahan perbincangan masyarakat.

Pasalnya UU ITE dinilai kerap dijadikan pasal karet untuk membungkam kritik.
 
UU ITE kerap dijadikan alasan pelaporan kepada Polisi lantaran suatu pihak

Dengan adanya UU ITE, masyarakat menjadi takut untuk melontarkan kritik terhadap pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar masyarakat mengkritik kebijakan pemerintah.
 
Namun hal itu dipertanyakan oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dirinya mempertanyakan bagaimana melontarkan kritik tanpa dipolisikan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta agar UU ITE direvisi jika tidak memberika rasa keadilan bagi masyarakat.

Terbaru, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pihaknya membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU No.11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
 
“Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet,” kata Mahfud seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.

Menurutnya, Kemenko Polhukam yang mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.

Tim pertama itu, menurutnya akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama timnya namun tetap di bawah Kemenko Polhukam.

“Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar, PWI, LSM untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminnatif secara terbuka.
 
Sumber: pikiran-rakyat.com

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close