Sambut Baik Keinginan Jokowi, PKS Minta Revisi UU ITE Pasal 27, 28, Dan 45 - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Sambut Baik Keinginan Jokowi, PKS Minta Revisi UU ITE Pasal 27, 28, Dan 45


KONTENISLAM.COM - Langkah Presiden Joko Widodo dengan meminta DPR RI untuk merevisi Undang Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disambut baik sejumlah fraksi di DPR RI.

 

Salah satunya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengapresiasi itikad baik dari Kepala Negara yang membuka peluang untuk merevisi UU ITE tersebut.


Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan, pasal-pasal karet dalam UU ITE urgent untuk direvisi. Menurut Mardani, pasal-pasal karet itu adalah Pasal 27, 28, dan 45.


"Apresiasi. Segera dilaksanakan hingga korban pasal karet khususnya pasal 27, 28, dan 45," kata Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (17/2).


Mardani berharap, di masa pandemi Covid-19 yang serba sulit seperti saat ini pemerintah mengimbau warganya agar tetap guyub dengan mengedepankan musyawarah untuk menguatkan modal sosial.


"Pak Jokowi bisa juga menyerukan agar masyarakat membudayakan musyawarah bukan lapor melapor," demikian Mardani.


Berikut kutipan pasal-pasal karet dalam UU ITE:


Pasal 27


(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.


(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.


(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Pasal 28


(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.


(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Pasal 45


(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).


(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).


(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).


Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan pemerintah membuka peluang untuk mengusulkan revisi UU ITE ke DPR, apabila aturan ini dirasa memberi ketidakadilan kepada masyarakat.


"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, UU ITE ini," kata Jokowi dalam rekaman video yang baru diunggah di akun YouTube Setpres, Senin malam (15/2).


"Karena di sinilah hulunya, revisi. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," sambung Jokowi.[rmol]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close