Sekolah dan Pemda Dilarang Imbau Siswi Sekolah Negeri Berjilbab

 

KONTENISLAM.COM - Kemendikbud, Kemendagri dan Kemenag membuat Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB ini tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerinta Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam diktum kesatu disebutkan, peserta didik pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan agama tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kedua, Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik pendidik dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu,” demikian bunyi diktum kedua yang dikutip Kiblat.net dari SKB tersebut, Kamis (04/02/2021).

Selain itu, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, bahkan mengimbau atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu. Karena aturan ini menyangkut semua agama, maka penggunaan jilbab pun diperlakukan sama.

Pemerintah daerah dan atau kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya juga wajib mencabut peraturan keputusan instruksi kebijakan atau imbuhan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan atau kepala sekolah yang bertentangan dengan keputusan bersama ini. Paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan bersama ini ditetapkan.
 
Ketentuan dalam keputusan bersama ini dikecualikan untuk peserta didik pendidik dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh.[kiblat]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close