Soal Cuitan Novel Baswedan yang Jadi Perkara, Iwan Fals: Gitu Saja Dilaporin, Capek dong Polisinya - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Soal Cuitan Novel Baswedan yang Jadi Perkara, Iwan Fals: Gitu Saja Dilaporin, Capek dong Polisinya

Soal Cuitan Novel Baswedan yang Jadi Perkara, Iwan Fals: Gitu Saja Dilaporin, Capek dong Polisinya 

KONTENISLAM.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan diadukan ke polisi usai mengomentari kematian Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi melalui unggahan Twitter pribadinya.

Menanggapi hal tersebut, musisi Virgiawan Listanto atau akrab disapa Iwan Fals turut berkomentar.
 
Iwan Fals merasa heran mengapa cuitan Novel Baswedan hingga harus jadi perkara yang dipolisikan.

Dia juga mengamati jika akhir-akhir ini banyak sekali kasus yang dengan mudahnya dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Melihat hal tersebut, Iwan Fals mengaku prihatin pada polisi yang ‘kebanjiran’ laporan di masa seperti ini.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel “Soal Novel Baswedan yang Diadukan ke Polisi, Iwan Fals: Dikit-dikit Lapor, Capek dong Polisinya”, hal tersebut diungkap Iwan Fals melalui sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya.
 
“Lho kok gitu saja dilaporin, dikit-dikit lapor dikit-dikit lapor, capek dong Pak Polisinya,” cuit Iwan Fals, sebagaimana dikutip dari akun Twitter pribadi Iwan Fals pada Sabtu, 13 Februari 2021.
 
Kemudian dia mempertanyakan sakit apa yang diderita oleh Ustaz Maaher.

“Jadi sebenarnya Ustaz Maaher itu sakitnya apa, kok sampai bawa-bawa keluarga segala,” kata Iwan Fals.

Diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan diadukan ke pihak Kepolisian karena cuitannya yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan berita bohong.

Laporan yang diajukan tersebut dilayangkan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) pada Kamis.

Dikatakan oleh Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski, mereka telah melaporkan Novel Baswedan atas cuitannya yang mereka duga dilakukan dengan dasar ujaran hoaks dan bersifat provokasi.
 
Dalam laporan itu, Novel Baswedan dinyatakan telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Sementara pihak Kepolisian sendiri menyampaikan detail dari penyakit yang diderita oleh Ustaz Maaher tidak bisa disebutkan.

Dikatakan oleh Irjen Pol. Argo, sakit yang diderita Ustaz Maaher itu sensitif dan berkaitan dengan nama baik keluarganya.

“Saya tidak bisa sampaikan sakitnya apa, karena sakit yang sensitif ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Kami tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang karena penyakitnya sensitif. Tidak bisa kami sebutkan di sini,” ujarnya.
 
Selain itu, laporan dari DPP PPMK kepada Novel Baswedan, dinyatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Tentunya ini (laporan) kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindak lanjuti,” ujar Rusdi.
 
Sumber: pikiran-rakyat.com

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close