Soal Investasi Miras, MUI: Haram, Sama Saja Mengedarkan

Soal Investasi Miras, MUI: Haram, Sama Saja Mengedarkan 

KONTENISLAM.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan investasi minuman keras (miras) hukumnya haram. Alasannya, berinvestasi sama dengan mendukung beredarnya minuman beralkohol tersebut.

"Termasuk yang melegalkan investasi miras sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram," ujar Ketua MUI, Cholil  Nafis, Minggu (28/2/2021).

Kebijakan investasi miras terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan eceran.

“Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya. Juga harus dilarang,” tegasnya.

Menurutnya, tak ada alasan melegalkan investasi serta peredaran miras dengan alasan budaya atau kearifan lokal setempat. [harianterbit]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close