Soal Polemik Pasar Dinar-Dirham, Tengku zul Sentil BI: Kartu Tol Juga Bukan Alat Tukar Sah, Beri Jalan Keluar - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Soal Polemik Pasar Dinar-Dirham, Tengku zul Sentil BI: Kartu Tol Juga Bukan Alat Tukar Sah, Beri Jalan Keluar

Soal Polemik Pasar Dinar-Dirham, Tengku zul Sentil BI: Kartu Tol Juga Bukan Alat Tukar Sah, Beri Jalan Keluar 

KONTENISLAM.COM - Ustadz Tengku Zulkarnain angkat suara soal polemik Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan dinar dan dirham di Depok, Jawa Barat.

Tengkuzul menyandingkan transaksi menggunakan dinar dan dirham itu dengan penggunaan kartu tol hingga kartu parkir sebagai alat tukar.
 
Diri bertanya kepada Bank Indonesia apabila dinar dan dirham bukan termasuk alat tukar, namun ketentuan tersebut tidak diterapkan pada kartu-kartu itu.

“Kepada yth @bank_indonesia jika dinar dan dirham bkn alat tukar, apakah kartu tol, kartu parkir dll itu alat tukar? Kan juga bukan alat tukar yg sah,” kata Tengkuzul melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Rabu (3/2).

Ia menyatakan, dalam prinsip muamalah, jual beli yang dinyatakan sah yakni menggunakan sistem barter ataupun emas dan perak.

Ia lantas meminta Bank Indonesia untuk memberikan solusi atas polemik ini.

“Dlm prinsip Muamalat jual beli sah dgn sistem barter, tukar barang, atau tukar dgn emas perak yg dilakukan. Beri jalan keluar…,” tukasnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran di wilayah Tanah Air wajib menggunakan rupiah.

“BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Kamis (28/1).

Sehubungan dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Erwin mengatakan, hal itu tidak sah.

“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Erwin.

Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.

BI pun mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.

BI, kata Erwin, berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.

Sebagaimana diberitakan, Bareskrim Polri telah menangkap Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok yang bertransaksi menggunakan dinar dan dirham. Polsi menangkapnya dengan status sebagai tersangka.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan pada konferensi persnya, mengatakan, pasar tersebut telah eksis sejak tahun 2014 silam. Pasar ini hanya beroperasi satu kali dalam dua pekan.

Ahmad mengatakan, pasar ini sengaja didirikan untuk meniru jual beli di zaman nabi.

“Untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi,” ujar Ahmad, Rabu (3/2).

Pedagang di pasar tersebut sekitar 10 hingga 15 lapak. Di sana mereka melakukan transaksi dengan koin dinar dan dirham yang didapatkan dari PT Aneka Tambang (Antam).

“Dinar yang digunakan Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4 1/4 gram, emas 22 karat. Sedangkan, dirham yang digunakan koin perak seberat 2,975 gram perak murni,” jelas Ahmad.

Dijelaskan bahwa nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta. Sementara satu dirham senilai Rp73.500.

ZS dipersangkakan dengan pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta,” pungkas Ahmad.
 
Sumber: fin.co.id

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close