Taipan Sukanto Tanoto Sembunyikan Pembelian Gedung Rp 6 Triliun

Taipan Sukanto Tanoto Sembunyikan Pembelian Gedung Rp 6 Triliun

Taipan kelapa sawit, Sukanto Tanoto, membeli gedung Ludwigstrasse 21 di Muenchen, Jerman, seharga Rp 6 triliun pada 2019. Tak tercatat di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, pembelian gedung di kawasan prestisius ini diduga menggunakan perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan Royal Golden Eagle Group milik Sukanto. 

Liputan ini hasil kolaborasi majalah Tempo dengan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) dan koran Suddeutsch Zeitung.

- Konglomerat Sukanto Tanoto diam-diam membeli gedung bersejarah di Muenchen, Jerman, seharga Rp 6 triliun lewa perusahaan cangkang di Luksemburg.
- Pembelian pada Juli 2019 ini terjadi hanya beberapa bulan setelah Uni Eropa menyetujui pengurangan bertahap penggunaan minyak sawit dalam skema biodiesel di Eropa pada 2030, karena khawatir memicu deforestasi. 801101
- Putra Tanoto, Andre, juga membeli bangunan ikonik di Düsseldorf senilai Rp 800 miliar, menggunakan struktur perusahaan cangkang serupa di Luksemburg.

BANGUNAN berkelir krem itu berdiri persis di pertigaan Jalan Ludwigstrasse dan Theresientrasse, pusat Kota Muenchen, Jerman. Terdiri atas empat lantai, Ludwigstrasse 21—nama gedung itu—berdiri sejak abad ke-19, ketika Raja Ludwig I dari Kerajaan Bavaria masih berkuasa. Kini gedung bersejarah itu menjadi salah satu pusat perkantoran perusahaan multinasional yang amat prestisius.

Luas kompleks gedung mencapai 27 ribu meter persegi. Terdapat kafe rooftop dan aula di tengah bangunan yang kerap digunakan untuk berbagai acara. Selama bertahun-tahun, Boston Consulting Group berkantor dan menghuni hampir dua pertiga gedung. Pemilik gedung itu sebelumnya, Allianz Versicherungs AB, juga tercatat sebagai penyewa di sana. “Sudah seratus persen terisi penyewa,” demikian penjelasan perusahaan pengelola gedung, KanAm Grund Real Estate Asset Management Gmbh, di situsnya.

Pada 3 September 2019, KanAm mengumumkan Ludwigstrasse 21 dan empat bangunan lain di kompleks yang sama telah dijual ke Pacific Eagle. Rilis mereka hanya menyebut Pacific Eagle adalah “sebuah perusahaan milik keluarga di Singapura”. KanAm berperan sebagai konsultan manajemen aset dan investasi untuk transaksi tersebut.

Lokasi bangunan berarsitektur neoklasik dan renaisans itu disebut sangat strategis karena berdekatan dengan semua fasilitas bisnis utama di Muenchen. “KanAm menjadi penasihat bagi Pacific Eagle untuk menemukan properti yang cocok bagi mereka,” ujar Head of Communications and Sales KanAm Grund Group Michael Birnbaum kepada wartawan Süddeutsche Zeitung, Senin, 1 Februari lalu. Gedung Ludwigstrasse 21 adalah pilihan kedua Pacific Eagle. Properti pertama yang ditawarkan KanAm ditolak karena dinilai “terlalu kecil”. 

Pada akhir tahun lalu, kolaborasi liputan investigasi antara majalah Tempo, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), dan koran Süddeutsche Zeitung menemukan jejak taipan kelapa sawit dan bubur kertas asal Indonesia, Sukanto Tanoto, di balik pembelian aset bernilai jumbo tersebut. Nilai transaksi ini mencapai 350 juta euro atau setara dengan Rp 6 triliun. Penandatanganan akta jual-beli berlangsung pada 26 Juli 2019.

Harga pembelian itu terhitung fantastis. Sebagai gambaran, sebuah hotel bintang empat yang terdiri atas 201 kamar dan luas bangunan 11 ribu meter persegi di pusat bisnis Muenchen dijual seharga 70 juta euro, atau hampir mencapai Rp 1,2 triliun. Nilainya sekitar 6.300 euro tiap meter persegi. Sementara itu, Sukanto Tanoto membeli Ludwigstrasse 21 dengan harga hampir 13 ribu euro per meter persegi. Sejumlah data menunjukkan bahwa transaksi ini merupakan pembelian properti dengan nilai terbesar di Jerman pada 2019.

“Besar kemungkinan, otoritas di Jerman tidak mengetahui identitas pemilik baru gedung itu. Sebab, pembelian melalui perusahaan cangkang biasanya tidak mewajibkan nama pemilik diungkapkan. Ketaatan terhadap aturan antipencucian uang di sektor nonfinansial di Eropa sangat rendah, terutama di Jerman,” ujar Maira Martini, pakar Transparency International di bidang kebijakan dan riset soal korupsi.

Penelusuran atas data dan sejumlah sumber mengungkap transaksi pembelian gedung Ludwigstrasse 21 dilakukan secara berlapis, melalui setidaknya tiga yurisdiksi: negeri suaka pajak seperti Luksemburg dan Kepulauan Cayman, serta Singapura.

Nama Sukanto Tanoto sendiri muncul setelah OCCRP mengindeks dan menganalisis data dari sistem registrasi pemilik utama (ultimate beneficial owners/UBOs) di Luksemburg. Sejumlah dokumen di sana menunjukkan bahwa KanAm Grund Group mendirikan dua perusahaan di Luksemburg: KanAm Grund REAM Lux 4 Sarl dan KanAm Grund REAM Lux 5 Sarl pada Juni 2019.

Kedua perusahaan ini berubah nama dan kepemilikan saham pada 23 Juli 2019, tiga hari sebelum proses jual-beli Ludwigstrasse 21. Nama keduanya menjadi Adler Pacific Holding Sarl dan Adler Pacific Investments Sarl. Adler Pacific Holding merupakan pemilik saham di Adler Pacific Investments.

Dalam situs registrasi perusahaannya, otoritas keuangan Luksemburg menyebutkan dengan gamblang bahwa pemilik utama Adler Pacific Holding dan Adler Pacific Investments adalah Sukanto Tanoto. Ini sebenarnya tersirat dari pemilihan nama perusahaan itu. Dalam bahasa Jerman, “adler” berarti burung rajawali, nama yang kerap digunakan di berbagai perusahaan milik Sukanto.

Untuk membeli gedung Ludwigstrasse 21, Sukanto Tanoto menggunakan bendera Adler Pacific Investments. Kedua perusahaan diduga sengaja dibentuk untuk membeli gedung Ludwigstrasse. 

(SELENGKAPNYA di Majalah Tempo edisi 8-14 Februari 2021)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close