Tim Pengkaji Terima Masukan dari Korban dan Pelaku UU ITE

Media sosial 

KONTENISLAM.COM - Pasal-pasal yang dinilai karet dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai ditelusuri tim yang dibentuk pemerintah. Apa saja tugas dari tim pengkaji UU ITE itu?

Tim itu dibentuk melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan tim itu melibatkan 3 unsur kementerian sekaligus dari lembaga terkait.

"Hari ini saya menyampaikan bahwa 3 kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, hari ini secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum pada tanggal 15 hari lalu, pada hari Rabu yang lalu dalam Rapimnas TNI-Polri, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE," kata Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Senin (22/2/2021).

Tim itu berisi orang-orang dari 3 kementerian yaitu Kemenko Polhukam, Kemenkum HAM, dan Kominfo serta lembaga terkait seperti Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Daftar lengkapnya bisa dicek langsung di tautan di bawah ini.
 
Lantas apa saja kerja mereka?

Dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan tim itu terdiri dari Pengarah dan Tim Pelaksana. Untuk Tim Pelaksana terdiri dari 2 Sub Tim.

Untuk Pengarah disebutkan bertugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Sementara itu untuk Tim Pelaksana memiliki tugas sebagai berikut:

Tim Pelaksana
1. Ketua dan Sekretaris
a. mengoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum dan/atau masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik;
b. mengoordinasikan penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik;
c. mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik;
d. memberikan rekomendasi atas peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan rasa ketidakadilan masyarakat; dan
e. melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian hukum peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik secara periodik kepada Pengarah.
 
Lalu untuk Sub Tim I dan Sub Tim II diberi tugas sebagai berikut:

Sub Tim I yang selanjutnya disebut Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering dianggap menimbulkan multitafsir.

Sub Tim II yang selanjutnya disebut Tim Telaah Substansi UU ITE melakukan telaahan atas beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi.

Nantinya tim itu dapat meminta masukan dari berbagai pihak. Para pihak yang dimaksud bisa termasuk korban maupun pelaku tindak pidana UU ITE.

"Dalam pelaksanaan tugasnya Tim Pelaksana dapat dibantu oleh akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban atau pelaku tindak pidana UU ITE, aktivis, dan kelompok media sebagai narasumber untuk mendapatkan berbagai masukan," demikian bunyi Diktum Keempat dalam Keputusan Menko Polhukam itu.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close