Usai Mediasi, Pelapor Cabut Laporan Kasus ITE yang Jerat Pengurus IPW

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono 

KONTENISLAM.COM - Pelapor telah mencabut laporan yang membuat Ketua Bidang Investigasi Indonesia Police Watch (IPW) Joseph Erwiantoro menjadi tersangka dalam kasus UU ITE. Dicabutnya laporan itu terjadi lantaran kepolisian melakukan upaya mediasi antara pelapor dan Joseph.

"Kemarin setelah dilakukan mediasi, pelapor mencabut laporannya. Ini tetap surat edaran Bapak Kapolri sudah diterapkan oleh Ditreskrimsus PMJ. Jadi ada laporan, kita lakukan mediasi. Kalau mediasi berhasil dan ada cabut laporan, kenapa tidak?" ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (24/2/2021).

Argo mengatakan laporan polisi itu sudah ada sejak Juni 2020 di Polda Metro Jaya. Pelapor yang merasa difitnah merasa namanya jadi tercemar di dunia digital sehingga menjerat Joseph dengan UU ITE.

"Kemarin di Polda Metro Jaya itu ada laporan polisi pada tanggal 10 Juni 2020 berkaitan dengan pencemaran nama baik lewat Facebook atau medsos yang pelapornya karyawan PSSI. Kemudian di sana melaporkan bahwa ada judul berita itu, 'Banyak Semut Rangrang, Karyawan Lupa Digaji'. Di sini dalam posting-an itu juga pelapor difitnah. Ini menurut mereka ya. Itu dengan tuduhan menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Ketua PSSI. Dan ini pencemaran nama baik melalui media elektronika," paparnya.
 
Bahkan, kasus tersebut juga sempat naik ke tahap sidik. Argo menjelaskan sudah ada pemeriksaan saksi dalam kasus itu.

Namun, dengan adanya surat edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang penanganan kasus UU ITE, polisi melakukan mediasi di antara kedua belah pihak.

"Polda Metro Jaya sudah dilakukan proses penerimaan laporan dulu, ada penyelidikan, dan kita naikkan jadi sidik. Kalau sudah naik sidik otomatis kirim pemberitahuan ke kejaksaan. Sudah memeriksa beberapa saksi, juga memeriksa ahli," terang Argo.

"Namun dengan adanya surat edaran Bapak Kapolri, akhirnya dari Polda Metro Jaya, karena ada surat edaran, kemudian melakukan mediasi antara karyawan PSSI dengan yang dilaporkan. Misal yang dilaporkan dipanggil kita mediasikan, wajar. Ada buktinya bahwa terlapor maupun tersangka diundang, dipanggil melalui surat resmi dan tujuannya dimediasi. Sehingga dengan mediasi ini terjadi win-win solution," tandasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya merespons protes IPW soal penersangkaan Ketua Bidang Investigasi IPW, Joseph Erwiantoro, yang dinilai tidak sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan kasus UU ITE. Polda Metro Jaya mengupayakan perkara tersebut untuk dimediasi sesuai SE Kapolri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hari ini pihaknya memanggil Joseph Erwiantoro sebagai tersangka di kasus tersebut. Menyikapi SE Kapolri ini, Yusri mengatakan pihaknya mengupayakan penyelesaian kasus dengan jalan mediasi.

"Jadi ini berlangsung, tapi kami menyikapi apa surat edaran oleh Pak Kapolri. Yang kita kedepankan adalah persuasif dan mediasi yang kita kedepankan. Sambung dengan masalah ini hari ini sudah datang yang bersangkutan. Kita tidak lakukan pemeriksaan, kita upayakan persuasif kemudian kita mediasi dengan si pelapor. Kita mediasi kepada pelapor," jelas Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2).
 
Yusri mengatakan kasus itu akan terus berlanjut apabila pihak pelapor tidak mau mencabut laporannya. Akan tetapi, penyidik kepolisian akan terus mengupayakan agar kedua pihak bisa dimediasi.

"Jadi pertanyaan apakah pelapor terima atau tidak? Kalau tidak terima, hukum tetap berjalan. Tetapi kita upayakan semaksimal mungkin kita lakukan mediasi dan tidak lakukan penahanan," kata Yusri.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close