Viral Uang Rp 100 Bergambar Jokowi, Ini 4 Faktanya

Viral Uang Redenominasi Rp 100 Bergambar Jokowi 

KONTENISLAM.COM - Beredar video yang memperlihatkan uang rupiah bergambar setengah badan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang viral di media sosial. Uang baru itu direkam dengan narasi redenominasi berupa pecahan uang kertas dengan nominal Rp 100. Itu dipastikan hoax.

Berdasarkan temuan detikcom, Senin (8/2/2021), pengunggah video tersebut adalah akun Instagram @jakarta.keras. Akun itu menyertakan sumber video yang berasal dari tiktok/aku.ijot.
 
Berikut fakta-faktanya:

1. BI Pastikan Hoax

Bank Indonesia (BI) menegaskan hingga saat ini belum diluncurkan rupiah baru yang sudah diredenominasi. Pernyataan itu menanggapi viralnya video redenominasi di media sosial.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono memastikan bahwa uang kertas yang ada dalam video yang viral itu adalah hoax.

"Wah kacau, ngawur aja tuh orang-orang," ucapnya kepada detikcom, Senin (8/2/2021).
 
2. Ada Gambar Jokowi

Uang kertas itu berwarna merah dengan tulisan besar Bank Indonesia (BI) beserta dengan logonya, lengkap juga dengan nomor seri.

Di satu sisi uang itu terpampang foto setengah badang Jokowi. Sementara di sisi lainnya bergambar Istana Negara.

Pada video juga ada narasi 'Katanya Indonesia mau Redenominasi'. Dituliskan juga uang Rp 10.000 akan menjadi Rp 10, Rp 50.000 menjadi Rp 50 dan Rp 100.000 menjadi Rp 100.

3. Wacana Sejak 2010

Wacana redenominasi rupiah memang sudah lama. Berdasarkan catatan detikcom, Bank Indonesia pernah menyatakan akan menyelesaikan studi redenominasi atau penyederhanaan nilai tukar rupiah pada akhir 2010. BI akan melanjutkannya dengan sosialisasi mulai awal tahun 2011.

You may also like

Tapi rencana itu sempat terkubur dan tidak jelas bagaimana kelanjutannya. Hingga akhirnya rencana redenominasi rupiah kembali muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Di PMK tersebut, penyederhanaan nominal rupiah masuk dalam salah satu RUU Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024.
 
4. Butuh 11 Tahun

Agus Martowardojo saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018 pernah menjelaskan proses panjang untuk melakukan redenominasi rupiah. Setidaknya butuh 11 tahun untuk mengimplementasikannya terhitung sejak UU tentang Redenominasi Rupiah disahkan.

Proses yang dilakukan mulai dari persiapan, pengenalan rupiah hasil redenominasi, lalu masa transisi selama 7 tahun. Kemudian 4 tahun masa phase out atau sudah selesai transisi dan diterapkan.

"Jadi praktis jangka waktunya 11 tahun, tapi itu harus kita mulai dari sekarang persiapannya," imbuh Agus di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 21 Juli 2017.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close