Yasonna Tepis Klaim Irjen Napoleon soal Pencabutan DPO Djoko Tjandra

Menkum HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat bersama Komisi III DPR. Rapat itu membahas pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo unutk Baiq Nuril. 

KONTENISLAM.COM - Menkum HAM Yasonna Laoly membantah pleidoi atau nota pembelaan Irjen Napoleon Bonaparte terkait penghapusan DPO Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di sistem imigrasi. Yasonna pun menjelaskan sistem penghapusan DPO seseorang di imigrasi.

"Dirjen imigrasi dan Sesditjend (mantan Dirwasdakim) sudah memberi keterangan dan penjelasan tentang hal tersebut di Bareskrim dan Kejaksaan Agung. Protap di Imigrasi itu: pencekalan, maupun pencabutan pencekalan, dilakukan atas permintaan APH (Aparat Penegak Hukum), bukan suka-suka kita," ujar Yasonna kepada detikcom, Selasa (23/2/2021).
 
Yasonna menegaskan penghapusan DPO itu harus berasal dari permintaan aparat penegak hukum bukan seenaknya Ditjen Imigrasi. Penegak hukum yang dimaksud Yasonna dalam hal ini adalah Divhubinter Polri karena Djoko Tjandra mengupayakan penghapusan DPO itu saat itu berada di luar negeri yakni Kuala Lumpur, Malaysia.

"Kalau APH minta cekal, kita cekal, kalau minta hapus kita hapus. Itu ketentuan hukumnya," tegasnya.
 
Diketahui, dalam sidang pembacaan Pleidoi mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan dirinya tidak pernah meminta Imigrasi menghapus status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Menurutnya, penghapusan nama Djoko Tjandra merupakan tanggung jawab Dirjen Imigrasi dan tidak ada hubungannya dengan dia.

"Tidak ada satu kata dalam ketiga surat tersebut, yang baik tersirat maupun tersurat, meminta Imigrasi untuk menghapus DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada sistem ECS," ujar Napoleon saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/2).

"Bahwa penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra pada ECS pada SIMKIM adalah keputusan Dirjen Imigrasi secara sepihak sehingga tanggung jawab Dirjen Imigrasi sendiri yang tidak bisa dikaitkan dengan kami, Kadivhubinter Polri. Apabila Joko Soegiarto Tjandra mendapat keuntungan dari penghapusan namanya pada SIMKIM maka sebenarnya Dirjen Imigrasi lah yang telah memberikan keuntungan pada Joko Soegiarto Tjandra," tambahnya.
 
Dalam sidang itu, Irjen Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyebut Irjen Napoleon terbukti bersalah terima suap dalam upaya penghapusan nama Djoko Tjandra di red notice.

Jaksa meyakini Napoleon terbukti menerima SGD 200 ribu dan USD 370 ribu dari Djoko Tjandra. Jaksa menyebut perbuatan Napoleon salah karena sebagai polisi tidak menangkap Djoko Tjandra saat menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Napoleon diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close