Aneh, Polisi Larang Pengacara HRS Hadiri Sidang

 

KONTENISLAM.COM - Pengacara HRS, M. Kamil Pasha bersama rombongan dilarang masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh polisi. Padahal, tim pengacara akan menjalani sidang.

“Tadi sekitar pukul 10.00 WIB kami para pengacara tiba di PN Jakarta Timur, tapi sampai gerbang kami dihalangi masuk oleh polisi. Bahkan mereka menyiagakan anjing yang menggonggongi kami,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Jumat (19/03/2021).

“Pihak kepolisian kemudian membuat barikade lalu kami didorong,” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya mempertanyakan alasan hukum Polisi melarang pengacara ikut sidang. Namun, kata Kamil, mereka sama sekali tidak menjawab.

“Baru kali ini kami mengalami langsung, di zaman reformasi Pengacara dilarang memasuki pengadilan. Benar-benar baru terjadi di rezim Jokowi,” paparnya.

Bahkan, lanjutnya, sampai sekarang kami tidak mengetahui siapa pengacara yang di dalam. Hingga pukul 11.00 WIB tadi ia sibuk berusaha masuk tapi dilarang.

“Padahal kami yang membawa berkas perkara, dakwaan, eksepsi, surat kuasa dan sebagainya. Ini jelas bentuk kezaliman yang nyata dipertontonkan,” pungkasnya.

Ia menekankan, advokat adalah penegak hukum yang independen, bebas dan merdeka. Advokat dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh hukum. Baik di dalam maupun di luar persidangan berdasarkan Pasal 16 UU Advokat Jo. Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013.[kiblat]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close