Audiensi dengan Tim Kuasa Hukum HRS, Kejagung Minta Tak Rendahkan Martabat Jaksa - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Audiensi dengan Tim Kuasa Hukum HRS, Kejagung Minta Tak Rendahkan Martabat Jaksa

Tim jaksa penuntut umum kasus Habib Rizieq Shihab melakukan audiensi dengan tim pengacara Habib Rizieq di Kejaksaan Agung.

KONTENISLAM.COM - Tim jaksa penuntut umum kasus Habib Rizieq Shihab melakukan audiensi dengan tim pengacara Habib Rizieq di Kejaksaan Agung. Dalam pertemuan itu, tim Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pengacara Habib Rizieq tidak merendahkan martabat jaksa.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pada prinsipnya tim JPU menghormati terdakwa Habib Rizieq sebagai ulama. JPU hanya menjalankan tugas menghadirkan terdakwa di persidangan online. Namun, JPU juga meminta pengacara Habib Rizieq tidak merendahkan martabat jaksa.

"Tim JPU tetap menghormati Terdakwa MRS sebagai ulama dan meminta Tim Hukum Terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara Terdakwa MRS," ungkap Leonard, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).

"Ketua Tim JPU juga meminta kepada penasihat hukum MRS untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan," ungkapnya.

Leonard mengatakan, dalam pertemuan itu, Ketua Tim JPU Syahnan juga menjelaskan bahwa Tim JPU tidak berniat menzalimi terdakwa MRS. Tim JPU hanya melaksanakan tugas dan fungsinya.

"Selanjutnya, Ketua Tim JPU Syahnan menjelaskan bahwa Tim JPU tidak sedikit pun mempunyai niat untuk menzalimi Terdakwa MRS, tugas dan fungsi Tim JPU yang mengharuskan menghadirkan Terdakwa MRS sesuai perintah Hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam Penetapan Hakim tentang persidangan secara online," ujar Leonard.
 
Lebih lanjut, Leonard mengatakan tim hukum terdakwa MRS Aziz Yanuar meminta maaf atas peristiwa yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online. Kemudian, JPU meminta semua pihak tidak terpancing isu hoax yang belum diketahui kebenarannya.

"Ketua Tim JPU mengajak Tim Penasihat Hukum Terdakwa MRS, pengurus dan anggota PA 212 serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
 
Pertemuan itu digelar di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hari ini. Pertemuan itu dihadiri Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan dan Kepala Sub-Direktorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Abdullah, serta beberapa orang perwakilan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Kemudian pertemuan itu juga dihadiri Ketua Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif dan beberapa orang pengurus, serta salah satu Tim Hukum Terdakwa MRS yaitu Aziz Yanuar. Pertemuan itu dilakukan untuk proses tabayun mengenai penanganan kasus 'Kekarantinaan Kesehatan' yang melibatkan terdakwa MRS sebagai ulama.

Audiensi tersebut dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close