Bantah Sebarkan Berita Bohong, Menantu HRS Sindir TV Swasta

Menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas. 

KONTENISLAM.COM - Menantu Habib Rizieq Syihab, Habib Hanif Alatas membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa dirinya menyebarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Dalam salah satu dakwaannya, JPU menilai Habib Hanif melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI no 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yang berbunyi: Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Ketika membacakan eksepsinya dalam persidangan yang digelar secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021), Habib Hanif menyebut dakwaan tersebut tidak benar, bahkan cenderung fitnah.
 
Menurut Habib Hanif, ia hanya mengatakan apa adanya terkait kondisi kesehatan HRS.

“Hal tersebut (kesehatan HRS, red.) sesuai apa adanya dengan apa yang saya ketahui dan lihat secata kasat mata,” katanya.

Habib Hanif membenarkan dirinya memang menemani HRS ketika menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Ummi Bogor pada 24-28 November 2020. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail dan hasil pemeriksaan.

“Saya hanya sebatas menjaga mertua saya tanpa berani lancang ikut campur dalam mengetahui hasil medis ayah mertua saya,” ujarnya.

Habib Hanif diketahui membuat pernyataan dalam video pada 27 November 2020, saat itu ia mengatakan bahwa HRS dalam kondisi sehat. Hal tersebut didasarkan apa yang disaksikannya secara kasat mata sebagai orang yang awam soal medis.
 
“Dengan mata kepala sendiri,saya melihat ada peningkatan kondisi kesehatan beliau secara signifikan secara kasat mata, dari kondisi beliau yang nampak begitu pucat dan lemas ketika masuk RS Ummi pada tanggal 24 November 2020,” ungkapnya.

Di samping itu, Habib Hanif mengaku bahwa dia tidak pernah menyebarkan video pernyataannya di media sosial manapun. Ia justru sedikit menyindir perilaku salah satu TV Swasta.

“Yang menyiarkan adalah Kanal YouTube KOMPASTV dan saya tidak pernah berkomunikasi dengan crew KOMPASTV, apalagi mengirimkan dan meminta menyiarkan,” ungkapnya dalam eksepsi.

Seingat Habib Hanif, ia hanya mengirimkan obrolan jalur pribadi kepada seorang kawan yang khawatir tentang kesehatan mertuanya, bukan untuk konsumsi publik.

“Namun entah dari mana KOMPASTV mendapatkan video tersebut dan menayangkannya tanpa koordinasi dan izin saya, sehingga saya sepenuhnya tidak bertanggung jawab atas penyiaran yang dilakukan KOMPASTV,” katanya.[kiblat]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close