KONTENISLAM.COM - Ustadz Tengku Zulkarnain menyoroti beda fatwa antara MUI Pusat dengan MUI Jawa Timur terkait hukum penggunaan vaksin AstraZeneca bagi umat Islam.
MUI Pusat sebelumnya menyebut vaksin AstraZeneca itu haram tapi boleh dipakai dalam situasi darurat. Sedangkan MUI Jatim, menyatakan bahwa vaksin asal Korea Selatan itu halalan dan thoyiban.
Tengku Zulkarnain menduga masyarakat akan dibuat bingung perihal hukum fatwa vaksin AstraZeneca.
“Fatwa MUI yang mana diikut?” cuitnya melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, dikutip Selasa (23/3).
Penceramah yang karib disapa Tengku Zul itu menjelaskan dampak dari hukum pemanfaatan vaksin tersebut. “Menurut MUI Pusat vaksin AstraZeneca boleh dipakai karena darurat. Maka tidak berdosa dan tidak berpahala dilakukan,” ujarnya.
“Menurut MUI Jawa Timur dan Kiyai Sepuh hukumnya halalan thoyiban. Jika halalan thoyiban maka berpahala dilakukan,” lanjutnya.
Mantan Wasekjen MUI tak habis pikir soal fatwa MUI pusat dan daerah yang tak senada. Menurutnya, perbedaan itu seharusnya tak pernah terjadi.
“Kenapa bisa beda dan sejak kapan bisa beda?” tuturnya.
Sumber: jitunews.com