Bukan Sekali Ini SMI Diduga Menggelapkan Pajak

Bukan Sekali Ini SMI Diduga Menggelapkan Pajak 

KONTENISLAM.COM - PERJUANGAN pemberantasan korupsi tanah air kembali dikejutkan oleh berita pejabat-pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang membantu tindak pidana penggelapan pajak.

Keduanya adalah anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Yaitu Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani.

Belum diketahui berapa nilai pajak yang digelapkan. Tapi dari tiga perusahaan wajib pajak, para pejabat tersebut diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 50 miliar. Tiga perusahaan wajib pajak tersebut adalah PT Gunung Madu, Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama.

Perusahaan terakhir, PT Jhonlin Baratama, diketahui merupakan milik dari Andi Syamsuddin Arsyad atau yang lebih dikenal sebagai Haji Isam. Haji Isam merupakan taipan pribumi yang namanya kerap diperbincangkan oleh publik karena kekayaannya yang luar biasa.

Menurut seorang sumber yang dipercaya, sebenarnya untuk kasus penggelapan pajak perusahaan Haji Isam ada hubungan langsung ke Menteri Keuangan Sri Mulyani, yaitu melalui suaminya.

Sumber tersebut menyatakan bahwa pada akhir 2016 Haji Isam memang sempat melobi suami dari Menkeu Sri Mulyani. Meskipun memang perlu diselidiki lebih jauh lagi dugaan keterlibatan Sri Mulyani melalui suaminya dalam kasus ini.

Tahun 2005-2006 Sri Mulyani Diduga Gelapkan Pajak Paulus Tumewu Rp 400 miliar

Tapi ternyata bukan sekali ini Menteri Keuangan Sri Mulyani terlibat kasus penggelapan pajak. Sepuluh tahun lalu, tanggal 20 April 2010, dalam rapat Komisi III DPR-RI, DPR mencecar Sri Mulyani kasus penggelapan pajak Paulus Tumewu pada 2005 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar.

Kejaksaan Agung saat itu menyatakan penyidikan Paulus Tumewu dihentikan karena Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 2005 menulis surat rekomendasi untuk menghentikan penyidikan dan tuntutan demi alasan kepentingan umum.  

Sri Mulyani disebut mengeluarkan rekomendasi setelah Paulus Tumewu berkirim surat pada 5 Desember 2005 yang meminta Menteri Keuangan mengeluarkan rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap Paulus.

Paulus Tumewu mengirimkan surat kepada Sri hingga dua kali. Surat kedua dia kirimkan setelah Gubernur Gorontalo waktu itu, Fadel Muhammad, mengontak Sri yang meminta agar Paulus dibantu. Surat kedua Paulus dikirimkan pada 11 Mei 2006.

Potongan isi surat Fadel Muhammad  “…bersama ini kami mohon kepada Menteri Keuangan untuk dapat memberikan petunjuk … sekaligus memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan di Kejaksaan.”

Sri Mulyani kemudian merespons surat Paulus sekitar lima bulan kemudian. Sri Mulyani lalu menyurati Jaksa Agung (surat nomor SR-173/MK.03/2006). Isi pokok surat, antara lain sebagai berikut:

Pertama, berdasarkan penyidikan Ditjen Pajak, Paulus Tumewu, berutang pajak sebesar Rp 7.994.617.750,00 (tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dan Paulus telah melunasinya pada 28 November 2005.

Kedua, sesuai ketentuan Pasal 8 KUHAP ayat (2) dengan ayat (3) dan pasal 110 KUHAP ayat (1) dan ayat (4), berkas perkara Paulus telah dinyatakan lengkap (P-21) dengan demikian proses penyidikan telah selesai.

Ketiga, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6/1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16/2000, untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindakan pidana di bidang perpajakan.

Keempat, proses penyidikan oleh Departemen Keuangan saat ini telah selesai, dan yang bersangkutan menyampaikan pernyataan kesediaan untuk membayar denda 4 (empat) kali pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Enak sekali. Paulus Tumewu yang seharusnya membayar sebesar Rp 400 miliar, hanya membayar denda sebesar empat kali pajak yang ditetapkan (4 x Rp 7,94 miliar) atau hanya sebesar Rp 32 miliar.  Jadi Negara masih mengalami kerugian Rp 370-an miliar dari kasus ini.

Seperti diketahui, pada 2006 Paulus Tumewu pernah dinobatkan sebagai orang terkaya ke-14 di Indonesia oleh Majalah Forbes. Kekayaan Paulus Tumewu saat itu diperkirakan mencapai 440 juta dolar AS.

Hanya sayang, kasus penggelapan pajak sebesar Rp 400 miliar ini belum sempat disidangkan di muka hukum. Hanya beberapa minggu setelah kasus ini menjadi ramai, Sri Mulyani keburu mundur dari Menteri Keuangan dan meninggalkan Indonesia untuk menjadi pejabat Bank Dunia di Amerika Serikat pada Mei 2010.

Tri Wibowo Santoso
Jurnalis

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close