Bukti yang Dibeberkan Jaksa dan HRS yang Merasa Dihinakan

Sejumlah personel Brimob melakukan pengamanan saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

KONTENISLAM.COM - oleh Antara, Ali Mansur, Rizkyan Adiyudha

Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terdakwa kasus kerumuman massa di Petamburah, Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya dibacakan. Jaksa penuntut umum membeberkan sejumlah bukti ajakan terdakwa HRS kepada masyarakat untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta.

Jaksa menjelaskan, terdapat sejumlah video ajakan yang diunggah melalui media sosial YouTube oleh terdakwa HRS dan Haris Ubaidillah yang mengajak masyarakat menghadiri acara yang diadakan pada 14 November 2020.

 "Untuk memastikan terlaksana, terwujudnya kegiatan Maulid Nabi dan pelaksanaan pernikahan putri terdakwa tersebut, Haris Ubaidillah mengunggah video ke media sosial Youtube yang mengatakan Hadirilah dan Syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW Bersama FPI ," kata Jaksa saat membacakan dakwaan dalam siaran langsung melalui Youtube PN Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Jaksa mengatakan, keabsahan dari video yang diunggah di Youtube tersebut telah diuji dan dilakukan penelitian oleh ahli digital forensik. Dan didapatkan kesimpulan, bahwa tidak ada pemotongan sisipan (frame) dalam unggahan tersebut.

"Kesimpulannya distribusi grafis histogram pada rentang frame tersebut bersifat wajar dan kontinu yang bersesuaian dengan momen yang ada dalam rekaman," ujar Jaksa.

 PN Jakarta Timur hari ini menggelar sidang dengan agenda membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa HRS, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3) lalu. Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.Perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan. Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.

Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi. Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Di luar sidang, personel Kepolisian menghalau puluhan massa simpatisan HRS yang hendak berorasi ke depan PN Jakarta Timur, Jumat. Puluhan massa simpatisan yang terdiri atas ibu-ibu terlihat membawa spanduk menuju depan gedung PN Jakarta Timur. Namun belum sampai di lokasi, petugas Kepolisian sudah menghalau mereka.

"Pisahkan yang laki-laki dan perempuan. Jangan saling mendorong," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Polisi Erwin Kurniawan di depan PN Jakarta Timur.

Melalui pendekatan persuasif, personel polwan akhirnya dapat menghalau ibu-ibu massa simpatisan HRS ke depan PN Jakarta Timur. Sebanyak 1.859 personel gabungan TNI-Polri disiagakan untuk mengamankan persidangan HRS dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sebagian akses ke PN Jakarta Timur ditutup pada Jumat.

"Untuk pengalihan arus masih normal. Jalur yang ditutup hanya yang berada di samping PN Jakarta Timur, tapi hanya sedikit saja. Di depan PN Jakarta Timur tidak ada penutupan sama sekali," kata Sambodo.

Dalam sidang perdananya di PN Jakarta Timur hari ini, HRS merasa terpaksa mengikuti sidang virtual tersebut. Bahkan, dalam pengakuannya HRS mengaku didorong dan dan dihinakan untuk mengikuti sidang secara daring tersebut.

"Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada majelis hakim, saya tidak ridho dunia akhirat, saya dipaksa, saya dihinakan," tegas HRS di ruang sidang Bareskrim pada Jumat (19/3).

Dalam kesempatan itu, HRS menyampaikan, dirinya tidak ingin mengikuti sidang secara daring. Kemudian setelah tertunda beberapa menit HRS terpaksa mengikuti sidang online tersebut. Namun, tokoh Front Pembela Islam tersebut bersikeras untuk meminta walk out dari ruang sidang dan mempersilakan sidang tetap berjalan meski tanpa kehadirannya.

"Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karena saya tidak menghendaki secara online. Saya siap menunggu di dalam sel terserah ingin divonis berapa tahun," terang HRS.

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim tetap mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan Surat Dakwaan. Majelis Hakim juga meminta agar HRS mematuhi persidangan. Karena persidangan tersebut merupakan kesempatannya untuk memperoleh keadilan. Ia juga menyatakan jika HRS tidak mematuhi persidangan maka akan dipaksa untuk hadir.

"Habib saya minta ini digunakan betul untuk memperoleh keadilan, untuk memperoleh hak-haknya sebagai terdakwa, ini ada di sini Habib. Karena itu saya mohon kepada Habib, tolong patuhi semua perintah di persidangan ini," pinta Hakim ketua Suparman.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menilai HRS bisa rugi jika terus menolak sidang secara daring.

"Bila RS (Rizieq Shihab) tidak mau hadir di persidangan, maka justru merugikan diri RS yang akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum," kata Indriyanto Seno Adji dalam keterangan di Jakarta, Selasa (16/3).

Majelis hakim sendiri berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi Covid-19 dijalankan secara daring. Ini sudah berlangsung sejak Juni.

Indriyanto berpendapat tidak ada aturan yang hakim langgar karena memang persidangan secara virtual sudah diatur Perma. "Semua ini justru untuk mencegah penyebaran pandemi dan meminimalisasi kerumunan berdampak paparan Covid-19," ujar Indriyanto.

Indriyanto justru menilai keputusan Rizieq dan kuasa hukum menolak sidang virtual merupakan bentuk tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan. Dia menduga kubu Rizieq diselimuti kekhawatiran dalam menghadapi persidangan.

"Ini memang merupakan obstruction of justice dalam bentuk misbehaving in court (tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan)," tegas Indriyanto.

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close