Dilema Pengadilan: Sidang HRS soal Kerumunan, Kini Harus Cegah Kerumunan

Tangkapan layar akun YouTube PN Jakarta Timur 

KONTENISLAM.COM - Ada dilema yang terjadi dalam persidangan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) setelah majelis hakim menyetujui sidang offline. Sidang kerumunan ini malah berpotensi membuat kerumunan.

Sidang sudah digelar sejak Selasa (16/3/2021). Majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim pengacara Habib Rizieq hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Sementara, Habib Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim Polri. Meski Habib Rizieq tak langsung hadir di PN Jaktim, para pendukungnya tetap saja datang ke PN Jaktim.
 
Pendukung Habib Rizieq Shihab terlihat berkerumun di depan PN Jaktim. Mereka tak diizinkan masuk ke ruang sidang demi mencegah kerumunan saat pandemi Corona atau COVID-19. Polisi juga berulang kali mengingatkan agar pendukung Rizieq Shihab di luar PN Jaktim tak berkerumun.

Kerumunan tetap terjadi saat sidang digelar pada Jumat (29/3) dan Selasa (23/3). Massa tetap berdatangan meski Rizieq Shihab tak ada di PN Jaktim.

Persidangan di PN Jaktim sendiri digelar untuk mengadili Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Selain itu, Habib Rizieq juga disidang dalam kasus terkait tes swab.

Seluruh dakwaan itu dibacakan jaksa saat Habib Rizieq mengikuti sidang secara virtual. Kini, majelis hakim memperbolehkan Habib Rizieq menghadiri sidang secara offline di PN Jaktim.

Hal tersebut dibolehkan majelis hakim setelah ada perlawanan terhadap sidang virtual yang dilakukan Habib Rizieq dan pengacaranya. Meski demikian, majelis hakim menggarisbawahi sidang offline akan ditinjau lagi jika ada kerumunan. Peninjauan itu dilakukan karena kubu Habib Rizieq memberi jaminan soal tak ada kerumunan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3).
 
"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali," sambung hakim.

Keputusan hakim memperbolehkan Habib Rizieq hadir langsung di PN Jaktim itupun menjadi dilema. Kerumunan pun berpotensi terjadi meski kubu Habib Rizieq telah memberi jaminan.

"Ya, mereka disampaikan mengikuti prokes (protokol kesehatan) dan tidak menimbulkan kerumunan. Tapi apakah di luar atau di dalam, nanti dilihat," kata Pejabat Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal.

Alex sendiri enggan menyimpulkan apakah kerumunan yang terjadi di luar persidangan nantinya bakal menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meninjau ulang sidang offline HRS atau tidak. Dia berharap sidang kasus kerumunan ini tak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Corona.

"Kita bersidang itu kan dasarnya adalah salah satu pelanggaran prokes, satu pasal pelanggaran prokes. Artinya, yang pertama kita harus mengutamakan prokes, artinya kita menjaga tidak adanya kerumunan, menjaga kebersihan, dan tidak adanya tumpukan-tumpukan kerumunan orang," ujarnya.
sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor.
 
3. Didakwa Menghalangi Penangggulangan COVID-19

Habib Rizieq Shihab juga didakwa melakukan perbuatan menghalangi penanggulangan wabah COVID-19. Habib Rizieq disebut tidak mau memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan tes swab-nya.

"Membuat surat pernyataan yang pada pokoknya tidak mau memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan terdakwa yang positif COVID-19, merupakan tindakan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah," ujar jaksa.

Jaksa menyebut hasil pemeriksaan swab Habib Rizieq yang dilakukan tim MER-C menunjukkan hasil positif COVID-19. Serta meminta dilakukan perawatan di RS Ummi. [detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close