Eks Ketum FPI dkk Didakwa Bersama HRS Lakukan Hasutan Berbuntut Kerumunan - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Eks Ketum FPI dkk Didakwa Bersama HRS Lakukan Hasutan Berbuntut Kerumunan

Sidang Eks Ketum FPI Sabri Lubis Dkk 

KONTENISLAM.COM - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis beserta 4 orang lainnya didakwa bersama-sama dengan Habib Rizieq (dalam berkas terpisah) melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (COVID-19). Penghasutan ini disebut terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Adapun para terdakwa tersebut di antaranya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).

Jaksa mengatakan penghasutan ini bermula saat Habib Rizieq akan pulang ke Indonesia untuk menikahkan putrinya sehingga memberi tahu kerabat dan keluarga lainnya. Pada saat itu, Habib Rizieq meminta agar acara digelar bersamaan dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
 
"Bermula niat terdakwa akan pulang ke Indonesia sekaligus hendak menikahkan putrinya. Untuk mewujudkan rencananya tersebut, Terdakwa memberitahukan keluarga yang ada di Indonesia agar pada acara pernikahan tersebut juga dilakukan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," ujar jaksa.

Setelah adanya berita tersebut, terdakwa Ahmad Shabri Lubis dkk membentuk panitia, di mana terdakwa Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, dan Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas membuat surat yang ditandatangani dengan logo FPI ditujukan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat. Setelah Habib Rizieq berada di Petamburan, para terdakwa sebagai panitia kegiatan pernikahan putri Habib Rizieq dan panitia peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW mengajukan izin kegiatan tersebut.

Dalam surat tersebut tertulis pada intinya meminta izin penggunaan Jalan KS Tubun, Petamburan, yang akan dihadiri jemaah kurang-lebih 10 ribu orang. Kemudian Habib Rizieq mendatangi kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, dengan dikawal ormas FPI, yang telah dilarang. Acara tersebut dihadiri sekitar 1.500 orang.

Jaksa mengatakan, dalam acara tersebut, Habib Rizieq menghasut masyarakat yang datang ke acara pernikahan putrinya dan acara peringatan Maulid Nabi pada saat tengah berada di atas panggung.
 
"Setelah terdakwa naik ke atas panggung melakukan ceramah dengan menggunakan speaker, dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan sekaligus acara pernikahan puterinya di Petamburan, sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," tuturnya.

Meski kondisi tengah diberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Habib Rizieq disebut tetap mengajak masyarakat hadir. Jaksa mengatakan ajakan Habib Rizieq ini disambut dengan kata 'siap' oleh masyarakat yang hadir.

"Namun terdakwa menghasut para hadirin dengan kata-kata 'semua yang ada di sini insyaallah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, Saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri jamu yang ke empat, siap hadir..?'," kata Jaksa.

"Dijawab oleh masyarakat yang berada di tempat tersebut 'Siap'," sambungnya.

Jaksa menyebut terdakwa Haris Ubaidillah juga mengunggah video di YouTube yang meminta masyarakat menghadiri Maulid Nabi Muhammad bersama FPI pada Sabtu, 14 November 2020, di Markas FPI. Atas berkumpulnya masyarakat tersebut menimbulkan peningkatan kasus positif Corona.

Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close