Frasa Agama, Dradjad: Mendikbud Berpotensi Jerumuskan Jokowi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. 

KONTENISLAM.COM - Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad Wibowo menyarankan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim agar belajar dari  kasus banyaknya anak-anak Indonesia yang lupa hafalan Pancasila. Hal ini terkait dengan tidak dicantumkannya frasa agama dalam Visi Pendidikan 2035 yang disusun dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional.

Kata Pancasila terdapat di banyak dokumen, meski demikian pendidikan Pancasila tidak seintensif dulu lagi. Akibatnya, kata Dradjad, banyak anak-anak yang tidak hafal Pancasila. “Karena Mendikbud sekarang senang sains dan komputer, yang beri analogi yang terkait matematika,” kata Dradjad, kepada Republika.co.id, Kamis (11/3).

Sulit bagi seseorang bisa menyelesaikan solusi-solusi untuk persamaan integral kalau sudah lupa rumus-rumus integral. “Tidak mungkin, Ia harus menghafal rumus-rumus integral, kemudian berlatih lagi. Baru dia bisa mengerjakan,” kata Dradjad.

Kalau orang tidak hafal Pancasila, kata Dradjad, bagaimana bisa mengamalkan Pancasila dengan konsisten. Tentu bukan Pancasila saja, Pembukaan UUD 1945, juga banyak yang sudah tidak hafal.

“Kalau Pancasila saja yang masih banyak terdapat di dokumen saja seperti itu, bagaimana kalau agama tidak ada lagi dalam pendidikan?” ungkap ekonom senior Indef ini.

Dradjad mengingatkan kalau hal ini sangat berbahaya bagi keimanan dan akhlak mulia dari anak-anak Indonesia. Dicontohkannya, bagaimana mereka bisa mengerti iman dan taqwa kalau tidak ada pendidikan agama.

“Ini jelas melanggar pasal  31 UUD 1945 ayat 3, bunyinya pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia,” ungkapnya.

Sistem pendidikan Indonesia harus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia. Kalau agama dihilangkan dari visi pendidikan, kata Dradjad, bagaimana anak-anak Indonesia bisa belajar beriman dan bertaqwa.

Apa yang dipersiapkan Mendikbud, menurut Dradjad, berpotensi menjerumuskan Presiden Jokowi, karena berpotensi menimbulkan kegaduhan konstitusional. Dijelaskannya, pasal 31 memerintahkan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia.

“Jelas ini (penghilangan frasa agama) jelas bertentangan dengan Pasal 31 ayat 3. Sehingga kalau diteruskan, saya khawatir nanti akan muncul kegaduhan konstitusional, yang akan meembuat repot semua,” kata Dradjad.

Dengan begitu, Dradjad menyarankan, Kemendikbud agar memasukan kata agama dalam dalam Visi Pendidikan 2035. Sehingga tidak berbahaya bagi keimanan dan ketaqwaan anak Indonesia, dan tidak menjerumuskan presiden dalam kegaduhan konstitusional.[sumber: republika]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close