Frasa ‘Agama’ Hilang di Draf Peta Jalan Pendidikan, Said Didu: Pejabat Lebih Takut Kehilangan Jabatan daripada Tuhan? - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Frasa ‘Agama’ Hilang di Draf Peta Jalan Pendidikan, Said Didu: Pejabat Lebih Takut Kehilangan Jabatan daripada Tuhan?

KONTENISLAM.COM - Penyusunan Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 menuai polemik. Itu setelah dalam draft yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghilangkan frasa ‘agama’.

Temuan ini disampaikan langsung Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP), Haedar Nashir saat hadir dalam forum FGD Peta Jalan Pendidikan Kemendikbud yang diadakan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Senin (1/3/2021).

Analis Kebijakan Publik, Said Didu mengatakan penghapusan frasa ‘agama’ adalah sebuah hal yang fatal. Apalagi Indonesia merupaka negara yang mengakui keberadaan agama.

Melalui akun Twitter @msaid_didu, Selasa (9/3/2021) mantan Sekjend Kementerian BUMN itu mengatakan sepertinya pejabat kemendikbud yang menyusun draft itu lebih takut kehilangan jabatan dibanding ingat soal agama.

“Wahai para pejabat Kemendikbud yang masih beragama, kok anda lebih takut kehilangan jabatan daripada takut sama Tuhan sehingga membuat konsep menghilangkan agama?,” tulisnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir menyebut Peta Jalan Pendidikan Nasional tidak sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945.

Dia menemukan hilangnya frasa ‘agama’ merupakan bentuk melawan konstitusi (inkonstitusional). Menurut hierarki hukum, produk turunan kebijakan seperti peta jalan tidak boleh menyelisihi peraturan di atasnya, yakni peraturan pemerintah, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UUD 1945, dan Pancasila.

Hilangnya frasa ‘agama’, kata dia, sebagai bentuk nilai dari dampak pada aplikasi dan ragam produk kebijakan di lapangan. Padahal, pedoman wajib di atas Peta Jalan Pendidikan Nasional yaitu ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sikdisnas yang menjelaskan secara eksplisit agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.

“Mengapa peta jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud berani berbeda dari atau menyalahi Pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini pelanggaran konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31,” kata Haedar.(msn/fajar)
close