Habib Rizieq Diam Tak Tanggapi Dakwaan, Hakim Tunda Sidang 23 Maret

Habib Rizieq Shihab saat dibawa ke ruang sidang virtual (dok. YouTube PN Jaktim) 

KONTENISLAM.COM - Jaksa kembali menghadirkan Habib Rizieq di ruang persidangan di Mabes Polri. Ketua majelis hakim Suparman Nyompa lantas menanyakan tanggapan Habib Rizieq terkait dakwaan yang telah dibacakan jaksa.

Habib Rizieq diketahui tidak mengikuti persidangan setelah skors sidang dicabut oleh hakim. Hakim menyampaikan jaksa telah membacakan dakwaan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

"Assalamualaikum, Habib, saya sampaikan Habib karena Habib tidak mau hadir di persidangan yang secara online ini, tetapi hak-hak Habib itu masih kami sampaikan. Jadi Habib itu berhak menanggapi dakwaan. Ini tadi barusan selesai pembacaan surat dakwaan penuntut umum yang didakwakan kepada Habib, tapi karena tidak dengar, sekarang ada haknya lagi," kata hakim dalam persidangan, Jumat (19/3/2021).

Hakim mengatakan Habib Rizieq memiliki hak menanggapi dan mengajukan keberatan atas dakwaan jakas. Hakim lantas menanyakan apakah Habib Rizieq akan mengajukan keberatan.

"Hak Habib sekarang adalah, apakah akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum ini? Jadi perkara nomor 221 yang kejadiannya di Petamburan dan perkara nomor 226 yang kejadian atau locus-nya di Megamendung, itu Habib ada haknya lagi di sini kami sampaikan. Kesempatan Habib mengajukan keberatan," kata Hakim.

Habib Rizieq, yang terlihat di layar virtual, tampak berdiri dan hanya diam mendengarkan hakim. Hakim lantas mengingatkan bahwa Habib Rizieq memiliki hak, dan sikap yang dilakukan dapat merugikan Habib Rizieq sendiri.

"Kalau Habib dengan cara seperti ini, itu sidang tetap jalan yang rugi adalah Habib, yang mungkin ada hak-haknya di sini yang prinsip bagi Habib. Itu penting untuk disampaikan akhirnya tidak bisa disampaikan dan kami tidak mengetahui," kata hakim.

Meski begitu, Habib Rizieq tetap diam. Hakim lantas menyebut memberikan Habib Rizieq waktu untuk menyampaikan keberatan pada Selasa, 23 Maret 2020.

"Masih belum bisa menanggapi, Habib? Atau mungkin begini ya, kami berikan waktu sampai Selasa, tanggal 23 Maret 2021. Ya mudah-mudahan Habib bisa merenung, berpikir secara tenang, karena kalau secara emosi kita tidak bisa berpikir dengan jernih," kata hakim.
 
"Nanti ditulis ya, Habib, atau melalui penasihat hukum boleh disampaikan. Saya ingatkan lagi, kalau sikap begini yang diambil, yang ditempuh, itu tidak menguntungkan," sambungnya.

Namun Habib Rizieq justru pergi meninggalkan ruang persidangan dengan tidak memberikan pernyataan. Hakim memutuskan sidang ditunda dan kembali digelar pada Selasa, 23 Maret 2021.

"Kita tunda hari Selasa. Masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan sampai hari Selasa," pungkasnya. [detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close