Habib Rizieq Didakwa Tak Patuhi Prokes dan Halangi Petugas di Megamendung

Habib Rizieq Didakwa Tak Patuhi Prokes dan Halangi Petugas di Megamendung 

KONTENISLAM.COM - Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19. Hal ini terjadi saat Habib Rizieq mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, kabupaten Bogor.

"Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).

Jaksa mengatakan, kasus ini bermula saat Habib Rizieq pulang dari Arab Saudi ke Indonesia. Usai pulang ke rumahnya di Petamburan tanpa menjalani masa isolasi mandiri, Jaksa menyebut Habib Rizieq bertolak ke Megamendung.

Jaksa mengatakan, pada 11 November 2020, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor A Agus Ridallah yang juga selaku koordinator bidang penegakan hukum dan pendisiplinan satuan tugas COVID-19 Kota Bogor menerima forward Whatsapp. Pesan ini berisikan ajakan untuk menyambut kedatangan Habib Rizieq di jalanGadog hingga ke Markaz Syariah Megamendung.

"Isinya berbunyi 'Gadog Puncak Cisarua Bogor sambut kedatangan Imam Besar umat Al Habib Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab Jumat tanggal 13 November 2020 jam 08.00 pagi, titik Kumpul di masjid harakatul Jannah penuh sisi-sisi jalan dari Gadog sampai ke markaz Syariah Megamendung sebarkan'," kata Jaksa.

Jaksa menuturkan, tanpa memperoleh izin dari satuan tugas COVID-19 Habib Rizieq datang menghadiri acara yang digelar di pondok pesantren miliknya.Habib Rizieq juga disebut melanggar masa karantina mandiri yang seharusnya dijalankannya selama 14 hari.

"Terdakwa dengan tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari satuan tugas COVID-19 Kabupaten Bogor dan melanggar masa karantina mandiri 14 hari, pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 terdakwa tetap saja mengagendakan untuk hadir melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian Stadion Markaz Syariah TV di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah miliknya yang ada di Kp Babakan Pakancilan Desa Kuta Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor," kata jaksa.

Jaksa mengatakan kedatangan Habib Rizieq ke Megamendung disambut oleh kurang lebih 3 ribu orang. Masyarakat yang datang, disebut jaksa tidak hanya berasal dari lingkungan pondok pesantren melainkan juga luar pondok pesantren.

"Setibanya terdakwa di Simpang Gadog Kabupaten Bogor hingga ke pondok pesantren miliknya tersebut terdakwa telah disambut oleh lebih kurang 3.000 orang yang hadir, baik yang datang dari lingkungan pondok pesantren itu sendiri maupun dari luar lingkungan pondok pesantren," kata Jaksa.

Menurut jaksa, Habib Rizieq tidak berupaya mengimbau agar masyarkat tidak berkerumun. Namun Habib Rizieq disebut justru ikut bergabung dalam kerumunan dan membiarkan acara yang dihadirikan berlangsung selama 3 jam.

"Dan bukan berupaya mengimbau agar orang-orang yang hadir tersebut tidak berkerumun membatasi jumlah peserta sesuai dengan ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.Terdakwa justru dengan antusiasnya menggabungkan diri bersama dengan kerumunan massa yang hadir dan membiarkan rangkaian kegiatan tersebut terselenggara lebih dari 3 jam," sambungnya.

Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq melanggar keputusan Bupati Bogor. Keputusan tersebut terkait perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar keputusan Bupati tentang perpanjangan kelima pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat sehat aman dan produktif di kota Bogor," pungkasnya.

Atas perbuatanya, Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis. Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus Megamendung:

1. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
2. Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
3. Pasal 216 ayat (1) KUHP(detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close