Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Eksepsi di PN Jaktim Hari Ini - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Eksepsi di PN Jaktim Hari Ini

Rizieq Shihab akan menjalani sidang kasus kerumunan dan kasus tes swab RS Ummi di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3). 

KONTENISLAM.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang tiga perkara yang menjerat mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi pada hari ini, Jumat (26/3).

"Benar [eksepsi 3 perkara Rizieq Shihab], dimulai jam 09.00 WIB," kata pengacara Rizieq, Novel Bamukmin kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/3) malam.

Agenda pembacaan eksepsi ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya, Selasa (23/3) lalu sidang diputuskan ditunda oleh majelis hakim.

Penundaan itu lantaran permohonan Rizieq untuk bisa dihadirkan secara langsung di ruang persidangan PN Jakarta Timur dikabulkan oleh majelis hakim. Diketahui, dua sidang terakhir Rizieq digelar melalui mekanisme sidang online di ruangan yang sudah disiapkan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
 
Rizieq akan mengemukakan eksepsinya pada hari ini terkait dakwaan atas kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakarta Pusat, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan kasus tes swab di RS Ummi.

Persidangan lanjutan juga direncanakan berlangsung untuk kasus kerumunan Petamburan yang menjerat eks Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis dkk.

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan pelaksanaan sidang secara langsung di PN Jaktim digelar dengan protokol kesehatan yang ketat. Ia mengatakan media yang meliput di dalam ruang sidang akan dibatasi sebanyak 20 oran.

"Dan mungkin sebelum masuk diadakan swab antigen. Di lobby depan akan disediakan dua televisi untuk media," kata Alex.

Rizieq sendiri sudah didakwa atas kasus penghasutan yang menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); kasus dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor (nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); serta kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).[cnnindonesia]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close