Habib Rizieq Klaim Pernikahan Anaknya Digelar dengan Prokes Super Ketat

Jelang Resepsi Pernikahan Putri Habib Rizieq, Begini Suasana di Petamburan 

KONTENISLAM.COM - Habib Rizieq Shihab mengklaim acara resepsi pernikahan anaknya diselenggarakan dengan protokol kesehatan super ketat. Namun untuk kerumunan yang terjadi dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang berbarengan dengan acara pernikahan itu diakui Rizieq terjadi tanpa kesengajaan dan dirinya telah membayar uang denda.

"Tanggal 15 November 2020. Saya mengadakan resepsi pernikahan di rumah saya yang di Petamburan dengan Prokes super ketat, seperti undangan sangat terbatas, tamu digilir per grup dengan jam berbeda, semua tamu memakai masker dan jaga jarak, dan waktu juga sangat dibatasi," demikian tertulis dalam eksepsi yang diterima detikcom dari kuasa hukum Rizieq usai sidang, Jumat (26/3/2021).
 
Kuasa hukum Rizieq menyampaikan bila eksepsi itu dibaca langsung oleh Rizieq dalam persidangan. Namun sidang pembacaan eksepsi ini tidak terpantau baik secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) maupun secara virtual di kanal YouTube PN Jaktim.

Habib Rizieq mengaku telah membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dia mengklaim bahwa tidak ada pelanggaran saat acara resepsi pernikahan.

"Saya dan panitia Maulid membayar denda sebesar Rp 50.000.000 karena terjadi pelanggaran prokes dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW walau tanpa sengaja dan di luar kendali. Sedang acara resepsi pernikahan di rumah saya tidak ada pelanggaran prokes," jelasnya.

Selanjutnya, Habib Rizieq mengatakan sudah mendapatkan paspornya setelah pulang dari Arab Saudi. Dia dan keluarga pun melakukan isolasi mandiri.

"Saya menerima kembali paspor saya, sekaligus mendapat klirens kesehatan dari pihak Bandara dan keterangan bahwa saya dan keluarga yang baru pulang dari Saudi harus Isolasi Mandiri. Sejak saat itu saya dan keluarga melakukan isolasi mandiri di rumah kami di Sentul, Bogor," katanya.

Diketahui, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan. Atas perbuatannya itu Habib Rizieq didakwa pasal berlapis.

Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:
 
1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close