Jaksa: Kerumunan Rizieq di Megamendung Bikin Pemkab Bogor Perpanjang PSBB

Sidang Habib Rizieq 

KONTENISLAM.COM - Jaksa penuntut umum menyebut kedatangan Habib Rizieq ke Megamendung membuat terjadinya kerumunan. Kerumunan ini disebut membuat pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jaksa menilai Habib Rizeq mengabaikan upaya pemerintah Kabupaten Bogor menangani penyebaran COVID melalui PSBB. Menurut jaksa, tanpa memperoleh izin, Habib Rizieq tetap mendatangi acara yang berada di pondok pesantren miliknya di Megamendung.
 
"Namun, upaya-upaya pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Tugas COVID-19 dalam hal menangani penyebaran virus COVID-19 melalui karantina kesehatan dalam bentuk PSBB tersebut justru diabaikan oleh terdakwa, dengan tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor dan melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).

Jaksa menyebut kerumunan masyarakat yang terjadi saat menyambut kedatangan Habib Rizieq di Megamendung menimbulkan adanya kenaikan kasus. Selain itu, menurutnya, kerumunan ini menimbulkan klaster baru.

"Bahwa dengan adanya kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif COVID-19 akibat kerumunan pada kegiatan terdakwa, bersama-sama dengan yang lainnya kurang-lebih 3.000 orang pada tanggal 13 November 2020 tersebut menimbulkan klaster baru," kata jaksa.

Usai acara, Habib Rizieq disebut tidak memperbolehkan Satgas COVID-19 melakukan pemeriksaan rapid test kepada siswa dan pengajar di pondok pesantren miliknya. Hal ini, menurut jaksa, merupakan upaya menghalangi pemerintah dalam melakukan pengecekan.

Jaksa mengatakan, akibatnya, status Kabupaten Bogor yang sebelumnya berada pada zona oranye berubah menjadi zona merah. Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga disebut memperpanjang masa PSBB.
 
"Sehingga menghalang-halangi upaya pemerintah daerah menanggulangi penyebaran COVID-19 dengan target yang semula berada pada zona oranye untuk dipulihkan kembali ke zona hijau, atau setidak-tidaknya tetap berada pada zona oranye, namun yang terjadi justru sebaliknya, yaitu meningkat ke zona merah, sehingga pemerintah daerah Kabupaten Bogor harus memperpanjang kembali status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor," kata jaksa.

Hal ini disebut sesuai berdasarkan keputusan Bupati Nomor 443/527/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 25 November 2020 tentang perpanjangan keenam pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar dari 26 November 2020 sampai 23 Desember 2020. [detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close