Jaksa Menyatakan Habib Rizieq Menghasut untuk Melanggar Protokol Covid-19

KONTENISLAM.COM -  Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Rizieq Shihab telah menghasut orang lain untuk melanggar protokol kesehatan. Hal itu dibacakan dalam dakwaan pertama soal kasus kerumunan di Petamburan yang dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa menilai perbuatan mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI tersebut sesuai dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang," ucap jaksa saat membacakan dakwaan, Jumat, 19 Maret 2021.

Perbuatan pidana itu, kata jaksa, dilakukan dengan deretan rangkaian peristiwa. Jaksa membeberkan, pidana ini bermula dari niat Rizieq untuk pulang ke Indonesia sekaligus ingin menikahkan putrinya. Untuk mawujudkan rencana itu, Rizieq disebut memberitahukan keluarga yang ada di Indonesia agar pada acara pernikahan nanti juga digelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Pihak keluarga dan kerabat di Indonesia, yaitu Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Atalas, dan Haris Ubaidillah, membentuk panitia," kata JPU.

Menurut jaksa, panitia lantas membuat surat permohonan izin acara Maulid ke Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat dengan logo FPI. Meski Rizieq belum tiba di Tanah Air, panitia telah memesan tenda untuk acara tersebut. Jaksa menyampaikan adanya bukti transfer pemesanan tenda dari panitia ke penyedia jasa tenda.

Pada Selasa, 10 November 2020, jaksa melanjutkan, Rizieq Shihab tiba di Indonesia dari Arab Saudi melalui Bandara Soekarno-Hatta. Seharusnya, kata jaksa, terdakwa melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, tapi diabaikan.

"Melainkan terdakwa menuju kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh areal bandara Soekarno Hatta, dan tidak ada upaya yang serius dan sungguh-sungguh dari terdakwa untuk mengimbau, melarang dan mengingatkan para pengunjung atau penjemput untuk tidak berkerumun," kata jaksa.

Jaksa juga menyatakan bahwa Rizieq malah bergabung di keramaian itu hingga menuju ke rumahnya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Keberadaan pengikut Rizieq di Bandara juga disebut mengakibatkan rusaknya fasilitas umum seperti kursi tunggu dan taman.

"Sesampainya terdakwa di rumah, suasana lokasi tersebut dalam keadaan kerumunan orang banyak, melihat suasana tersebut, terdakwa tidak memberikan imbauan atau larangan untuk tidak melakukan kerumunan yang akan mengakibatkan klaster baru penyebaran Covid-19."

Selanjutnya, pada 12 November 2020, panitia disebut membuat surat izin kedua berlogo FPI untuk permohonan izin pengaturan lalu lintas dalam rangka acara Maulid. Keesokan harinya, kata jaksa, terdakwa datang ke acara Maulid di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di sana, Rizieq dinyatakan menghasut untuk datang ke Petamburan

"Semua yang ada di sini Insyaallah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang ke empat. Siap Hadir?," kata jaksa menirukan ucapan Rizieq.

Menurut jaksa, Rizieq dan panitia secara bahu-membahu melaksanakan pernikahan dan Maulid di Petamburan. Mereka mempersiapkan segala administrasi yang diperlukan, fasilitas konsumsi, akomodasi, sarana, dan prasarana. Untuk memastikan terlaksana kegiatan itu, Haris Ubaidillah disebut menguggah sebuah video ke Youtube yang berisi ajakan untuk hadir.

Pada 14 November, acara tersebut terlaksana. Jaksa menyatakan bahwa Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara pada pagi harinya telah memberitahukan secara lisan maupun tulisan kepada Rizieq dan panitia agar mematuhi protokol. Bayu di antaranya mengingatkan agar peserta yang hadir maksimal hanya 30 orang.

"Namun terdakwa dan para panitia kegiatan tersebut tidak menghiraukan," ujar jaksa.

Jaksa menyebut puncak pelaksanaan kegiatan pernikahan putri Rizieq dan Maulid dihadiri kurang lebih 5 ribu orang. Mereka dinyatakan berkerumun dan memadati sepanjang Jalan KS. Tubun, Jakarta Pusat. Kerumunan tersebut terekam dalam kamera CCTV.

"Akibat berkumpulnya ribuan orang pada acara tersebut, menimbulkan penyebaran Covid 19 di Petamburan dan sekitarnya sebagaimana hasil uji sampel yang berasal
dari Puskesmes Tanah Abang," kata jaksa.

Jaksa menyebut sebnyak 33 sampe positif dari total 259 yang diuji. Selesainya acara pernikahan putri Rizieq dan Maulid dinyatakan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pandemi Covid 19 yang meningkat.[Tempo]

[VIDEO - TUNTUTAN JAKSA]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close